Hukum Shaf Laki-laki dan Perempuan dicampur saat Sholat

Jagad.id – Terkait permasalahan Hukum Shaf Laki-laki dan Perempuan dicampur saat Sholat berjamaah. Dalam pandangan islam sebagai topik yang dipermasalahkan dan dibicarakan sepanjang beratus-ratus tahun. Adat Islam mengutamakan pentingnya kesopanan dan pembagian lelaki dan wanita dalam penataan public. Hukum Bercampurnya Lelaki Wanita Saf dalam Shalat berjama’ah didasari pada konsep Islam. Konsep ini mempunyai tujuan untuk tingkatkan rasa hormat, martabat, dan kesalehan antara lelaki dan wanita yang berbaur untuk melaksanakan ibadah.

Di daerah tempat tinggal saya, saat sholat Idul Fitri, jamaah sesak penuh dan membludak. Ini membuat masjid tidak muat, dan beberapa jama’ah shalat di luar masjid. Dan barisan lelaki tidak mendapat tempat sampai ada shaf laki-laki yang ada di belakang barisan wanita. Oleh karena itu, apa sah sholat berjama’ah ada di belakang shaf wanita? Disamping itu, di sejumlah tempat ada shaf yang sejajar antara wanita dan pria.

Hukum Shaf Laki-laki dan Perempuan dicampur

Hukum Shaf Laki-laki dan Perempuan dicampur dalam Shalat berjama’ah. Yakni jika lelaki dan wanita harus shalat dalam shaf yang terpisah, dengan lelaki di depan dan wanita ada di belakangnya. Ibadah ini didasari pada suatu hadits (pengucapan Nabi Muhammad) yang mengatakan. “Shaf terbaik untuk pria ialah yang paling depan dan yang terjelek ialah yang paling akhir. Dan yang terbaik untuk wanita ialah yang paling akhir. Dan yang terjelek buat mereka ialah yang paling depan” (Sahih Muslim, Buku 4, Hadits 882).

Baca Juga : Apa itu Itikaf? Berikut Hukum dan Tata Caranya

Hadits ini mengutamakan keutamaan kesopanan dan pembagian lelaki dan wanita di ruang umum, terutama sepanjang beribadah. Hukum Shaf Laki-laki dan Perempuan dicampur Shalat berjemaah didasari pada konsep ini. Dan mempunyai tujuan untuk pastikan jika lelaki dan wanita tidak terusik oleh kedatangan keduanya sepanjang shalat.

Pendapat Ulama

Beberapa ulama setuju jika posisi barisan (shaf) paling depan ialah lelaki dewasa. Selanjutnya anak kecil lelaki, dan lalu wanita ada di belakang mereka. Apabila urutan barisannya semacam ini, karena itu barisan yang terbaik untuk wanita ialah barisan yang paling belakang. Hal ini ialah bersandar dari sabda Rasulullah, saw:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Artinya : “Sebaik-baiknya shaf laki-laki yang terbaik ialah yang pertama dan yang terburuk ialah yang paling akhir. Dan sebaik-baiknya shaf wanita terbaik ialah yang paling akhir dan yang terburuk ialah yang pertama. (HR.Muslim No.440).”

Menurut Imam An-Nawawi

Imam An-Nawawi menerangkan jika yang diartikan dengan “seburuk-buruknya shaf” dalam hadits tersebut ialah yang paling kecil pahala dan fadhilahnya (keutamaannya). Alasannya kenapa yang paling akhir ialah shaf atau barisan yang terbaik untuk wanita ialah karena jauh dari bercampurnya dengan laki-laki, lalu pandangan mereka dan agar tidak terganggu fokus karena menyaksikan pergerakan mereka atau dengar suara mereka.

Baca Juga : Hukum I’tikaf Wanita dirumah, Simak Penjelasan Berikut!

Pendapat Imam an-Nawawi di atas tidak berlaku apabila shaf wanita ada di belakang bercampur dengan shaf laki-laki. Selanjutnya, Imam Zakariya al-Anshari dan Imam Ar-Ramli, mengutarakan jika ketetapan membuat shaf dalam shalat berjama’ah ialah sunnah dan bukan persyaratan shalat. Bila berlawanan, karena itu shalatnya sah dan namun makruh. Imam Ar-Ramli mengutarakan kemakruhan dapat menghilangkan keutamaan sholat berjama’ah.

Imam an-Nawawi mengutarakan jika shaf wanita ada di depan pria, atau wanita berdiri dari sisi imam atau dari samping ma’mum laki-laki, karena itu shalat mereka syah tanpa perbedaan dalam mazhab Syafi’i, tapi hukumnya makruh.

Dalam pada itu, bila lelaki sama dengan wanita, dan di antara ke-2 nya ada satir (penghalang), atau ada kekosongan yang bisa diisikan oleh seseorang, karena itu ulama dari 4 madzhab memandang shalat mereka sah. Bila tidak ada penghalanng, karena itu yang sah hukumnya menurut madhab asy-syafi’i, Al-Maliki dan sebagian besar ulama.

Demikian pula menurut Imam an-Nawawi: Bila seorang lelaki sholat sedang ada wanita di sebelahnya, karena itu sholat yang ke-2nya tidak batal. Selain itu, menurut mazhab Hanafi, shalatnya tiga lelaki batal, yakni lelaki yang berdiri di samping kanan wanita, lelaki yang berdiri di samping kirinya, dan lelaki yang berdiri pas berada di belakangnya.

Menurut Imam Al-Adzra’i

Imam Al-Azra’i mengutarakan pendapat dengan membuka tanya jawab: Bila seorang lelaki tiba di tempat sholat dan saat saf wanita betul-betul sempit (shaf perempuan rapat sempurna), sedangkan di saf lelaki terdapat celah yang dapat diisi, apa ia dapat menerobos shaf perempuan tersebut agar bisa melewati dan mengisi celah shaf laki-laki? Dan apabila dia melewatinya, khawatir akan bersentuhan dengan perempuan atau suatu hal lainnya bisa terjadi?

Selanjutnya Imam Al-Azra’i mengutarakan jika ia bisa dan boleh melewati pada barisan (shaf) wanita karena bila ia berdiri ada di belakang wanita, itu makruh hukumnya. Bila Anda hanya melalui 1 atau 2 shaf saja, itu bisa ditolerir.

Berlainan dengan pendapat awalnya, Syekh Suleiman Al-Jamal mengatakan jika ia tidak bisa melalui atau menerobos shaf wanita dan shalat berdiri di belakang shaf terdebut tetap sah.

Penegasan Ulang

Mengarah pada keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan jika shalat berjama’ah di antara lelaki dan wanita dan shaf lelaki ada di belakang shaf wanita tidak menggagalkan shalat menurut madzhab Syafi’i, Maliki dan sebagian besar ulama. Namun, shalat pada kondisi ini dipandang makruh dan menghilangkan keutamaan shalat berjama’ah.

Pernyataan lainnya, seperti madzhab Hanafi, memiliki pendapat jika persyaratan di atas hanya akan membatalkan lelaki yang ada di samping dan ada di belakang shaf wanita. Hukum bercampurnya shaf (barisan sholat) antara Laki-Laki Wanita dalam Shalat berjemaah diyakini di mayoritas negara dan komunitas Islam di penjuru dunia. Wanita dan pria umumnya dipisah oleh penghambat fisik atau tempat yang ditetapkan di masjid. Ibadah ini bukan hanya dilaksanakan di saat sholat saja tapi juga di saat tatap muka dan acara keagamaan yang lain.

Baca Juga : 5 Keutamaan Malam Lailatul Qadar, Pemburu Malam Terbaik

Tetapi, seharusnya kita menghindari ikhtilat (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan) dari terlibat dalam shalat supaya terbebas dari fitnah. Apa lagi bila mereka dekat keduanya, adanya kemungkinan mereka sama-sama bersinggungan besar sekali. Begitu halnya syahwat lelaki yang kemungkinan ada karena dekat dan ia dapat menyaksikan posisi ruku’ dan sujud wanita dari jarak yang dekat.

Kesimpulan

Ringkasannya, Hukum Saf Menambah Lelaki Wanita dalam Shalat berjemaah didasari pada konsep kesopanan Islam dan pembagian lelaki dan wanita dalam penataan public. Praktek ini pastikan jika wanita dan pria tidak terusik oleh kedatangan keduanya sepanjang doa dan tingkatkan rasa hormat dan kesalehan antara beberapa jemaah. Sementara sebagian orang kemungkinan memandang praktek ini dapat membedakan wanita, beberapa wanita Muslim memiliki pendapat jika ini ialah praktek yang dibutuhkan untuk pastikan keamanan, martabat, dan rasa hormat mereka di ruang umum.

Sumber Hadits:

Sah ihMuslim, Buku 4, Hadits 882. Hadits ini diketemukan dalam kelompok hadits yang lain seperti Imam Abi Dawud dan Imam Ibnu Majah.