Apa itu Itikaf? Berikut Hukum dan Tata Caranya

Jagad.idApa itu Itikaf?. Secara bahasa, makna Itikaf ialah hidup atau tinggal, baik pada suatu hal yang bagus atau jelek. Dan dari sisi syar’i ialah diamnya orang tertentu pada tempat tertentu, dan dari orang tertentu dengan niat tertentu.

Apa itu Itikaf?

Apa itu Itikaf?Dengan melihat pengertian di atas, jadi dapat dipahami bahwasannya Itikaf bagi seorang Muslim, yaitu bermakna berdiam diri pada tempat tertentu dan dalam hal kebaikan, tempatnya biasanya dimasjid. Dengan, orang tertentu yakni seoarang muslim dan niat yang baik untuk mencari ridho Allah serta mengamalkan sunnah Rasulullah SAW.

apa itu itikaf

Hukum I’tikaf

Hukum i’tikaf sendiri ialah sunnah muakkadah (sangat disarankan) dengan waktu yang tidak ditetapkan dengan khusus, yakni dapat dilaksanakan pada bulan ramadhan atau pada bulan yang lain. Tetapi, lebih utama di laksanakan pada sepuluh hari terakhir Ramadhan.

apa itu itikaf

Imam Taqiuddin Al-Hashani menjelaskan “Itikaf hukumnya al-Sunnah muakkadah yang perlu jadi perhatian.” Dan beliau menganjurkan pada semua waktu, khususnya di sepuluh hari terkahir bulan ramadhan dalam rangka mengamalkan sunnah Rasulullah SAW dan usaha dalam pencarian malam Lailatul Qadar.”

Opini Imam Taqiyuddin ini searah dengan apa yang diterangkan Imam Nawawi dalam kitab Minhaj At-Thalibin, yaitu tidak ada ketidaksamaan di antara ke-2 nya. Hukum iktikaf bisa berbeda pada kondisi tertentu. Hukum keadilan sunnah ialah hukum yang asli, dan wajib untuk orang yang bernadzar Iktikaf.

Baca Juga : 5 Keutamaan Malam Lailatul Qadar, Pemburu Malam Terbaik

Dan hukum Iktikaf menjadi makruh untuk wanita yang mempunyai wajah elok atau berparas cantik (dzawatul haihah) walaupun dengan ijin suaminya dan aman dari fitnah, dan menjadi haram untuk wanita yang tidak melakukannya tanpa izin suami. Hal ini sama berlaku untuk mereka yang memperoleh ijin suaminya, tapi cemas mengenai pencemaran nama baik. Walau Iktikaf itu syah, itu tetap berdosa. Disamping itu, iktikaf menjadi haram untuk orang sedang junub atau sedang haid. Untuk ke-2 tipe orang ini, tidak sah jika melakukannya dan akan berdosa.

Tempat untuk beriktikaf

Iktitaf tersebut dilaksanakan di mushola/masjid, dan yang lebih bernilai kembali di Masjid Jami’ (masjid yang dipakai untuk shalat Jumat). Imam al-Nawawi berbicara: “Iktikaf lebih utama dilaksanakan di masjid, dan masjid jami’ sungguh lebih baik.”

Dengan begitu, ibadah iktikaf yang sudah dilakukan di luar masjid jami’, seperti dimushalla, langar, dan surau, sepanjang tempat itu sebagai tempat khusus dan diutamakan untuk warga umum untuk melakukan shalat 5 waktu, sekalinya tidak untuk sholat jum’at. Sepanjang ada muadzin dan imam, karena itu tempat itu disebutkan masjid ghairu jami’ (masjid selain masjid jami’).

Baca Juga : Keistimewaan Ibadah Bulan Puasa, Yuk Pahami bersama!

Tetapi beberapa ulama mazhab Syafi’i memutuskan jika cukup sebuah mushola/masjid saja. Ini karena jumlah jama’ah di masjid jami’ semakin banyak, hingga tiap orang yang shalat di tempa tersebut akan mendapatkan pahala semakin banyak. Disamping itu, shalat Jumat menjadi argumen. Saat datang waktu shalat Jum’at, mu’takif (orang yang beriktikaf) tidak harus keluar mencari masjid.

Waktu Iktikaf

Lama waktu yang diprioritaskan (paling penting) dalam iktikaf sehari, yakni dari Maghrib ke Maghrib selanjutnya. Imam al-Nawawi menerangkan: “Dan lebih bagus tidak memenuhi kurang dari satu hari, karena tidak ditujukan jika Rasulullah SAW, dan beberapa shohabat beliau cukup kurang dari satu hari dan keluar dari kekeliruan beberapa ulama yang melegitimasi kecukupan satu hari ataupun lebih (mensyari’atkan itikaf sehari atau lebih, seperti Imam Abu Hanifah dan yang lainnya.”

Rukun Iktikaf

Rukun-rukun itikaf ialah seperti berikut:

  1.  Ada orang yang beri’tikaf (Al-Mu’takif)
  2. Tempat untuk beri’tikaf (Al-Mu’takafu Fihi)
  3. Al-Lubtsu (dengan berdiam diri). Shalatnya tidak bisa kurang dari seperdelapan (thuma’ninah).
  4. Niat. Dan karena itikaf ialah beribadah, karena itu diperlukan niat, seperti beribadah yang lain. Niat harus berada di dalam hati, dan seharusnya diucap atau dilafalkan untuk menolong hati supaya lebih optimis. Niatnya yaitu :

نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya berniat I’tikaf di dalam masjid ini karena Allah Ta’ala.”

Lalu, niat yang lainnya yaitu :

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيه

Artinya: “Saya berniat I’tikaf dimasjid ini selama saya masih berada di dalamnya.”

Baca Juga : Hukum Tidur Sepanjang Hari pada bulan Ramadhan?

Sebelumnya setelah mengulas hukum dan rukun Iktikaf dalam pembahasan diatas, karena itu dalam artikel berikut kami akan mengulas apa yang dipandang gagal (yang membatalkan) dan sunnah Iktikaf, dan jalan keluar atau solusi untuk para pekerja yang ingin melakukan ibadah Iktikaf.

Hal-hal yang membatalkan Iktikaf

1. Menjadi gila atau tidak sadarkan diri (pingsan), dan tidur

2. Minum dengan menyengaja hingga mabuk

3. Menstruasi/Haid

4. Orang murtad (meninggalkan Islam)

5. Impotensi/Junub (ejakulasi) karena berjima’ (hubungan seks atau masturbasi). Tetapi Bila keluar air mani karena mimpi basah, tidak gagal.

6. Meninggalkan mushola atau masjid tanpa penyakit/udzur.

Arti keluar mushola/masjid ialah semua badan, bukan beberapa bagian saja. Contohnya, bila seorang beriktikaf dan keluarkan kakinya atau keluarkan kepalanya dari pintu atau jendela, ini tidak batal iktikafnya.

Adapun yang diartikan udzur ialah yang keras pada jiwa dan sebagainya (mempersulit diri dan orang lain), dan mengotori mushola, seperti penyakit, makan, minum, buang air besar, dan semacamnya.

Apa yang tidak membatalkan Iktikaf

1. Minum dan makan di mushola/masjid dan di luar mushola/masjid

2. Buang hajat baik hajat kecil atapun besar

3. Keluar mushola/masjid untuk adzan di menara mushola, khusus untuk muadzin masih tetap

4. Menggunakan minyak wangi

5. Lalu membersihkan najis atau hadas

Baca Juga : Apa Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa? Batalkah?

Sunnah-sunnah dalam beriktikaf

1. Dilakukan berjama’ah di masjid tempat dilaksanakannya sholat jumat.

2. Dilaksanakan satu hari penuh (pagi – sore). Lebih utama dari malam sampai sore (waktu maghrib).

3. Bebas saat melaksanakan puasa. Apabila ia tidak berpuasa, jadi tidak menjadi masalah, karena puasa bukan bagian dari persyaratan beriktikaf.

4. Memperbanyak do’a, zikir dan beribadah.

5. Tinggalkan hal-hal yang hukumnya makruh atau mungkin tidak bermanfaat.

6. Iktikaf yang dinadzarkan agar mendapat pahala dalam menjalankan amal fardhu.

Solusi untuk pekerja yang ingin beriktikaf

Beriktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan seutuhnya ialah amal yang baik. Dalam rencana melakukan sunnah Rasulullah SAW dan mencari malam lailatul qadar. Tetapi, beriktikaf ialah ketentuannya sunnah (Hukumnya sunnah), dan mencari nafkah ialah wajib, oleh karena itu sebaiknya dahulukan yang wajib dari pada yang sunnah.

Baca Juga : 10 Keutamaan Bulan Ramadhan

Tidak diharuskan penuh sepanjang sepuluh hari terakhir bulan ramadhan. Iktikaf yang syah dan cukup bila dilaksanakan sepanjang beberapa saat dengan minimum 3 detik yang ikhlas dengan niat iktikaf. I’tikaf bisa juga dilaksanakan saat ingin atau melakukan aktivitas di mushola, seperti saat menanti waktu sholat dan selanjutnya, sekalian belajar dalam kajian, tarawih, mendengarkan kultum, atau bahkan juga menyimak khutbah jum’at. Semuanya, sudah pasti, asal dengan syarat dilaksanakan dalam mushola/masjid.

Bila ingin lebih memiliki makna atau lebih afdhol (Utama), Anda dapat manfaatkan berlibur mendekati hari raya, walaupun hanya satu hari. Disamping itu, ini bisa juga dilaksanakan memanfaatkan malam harinya saja. Misalkan sepulangnya kerja, kita dapat berbuka puasa di mushola, sholat tarawih, tidur, sampai sahur dan sholat subuh berjama’ah. Pagi harinya, kita dapat pulang dan meneruskan kegiatan setiap hari seperti umumnya.

Penutup

Nah, demikianlah pembahasan mengenai apa itu itikaf, hukumnya dan bagaimana tata carannya. Semoga bisa anda pahami dan diamalkan dalam bulan puasa ini, serta menambah pengetahuan kita dalam bidang ilmu agama, khususnya untuk beribadah sehari-hari. Sekian, semoga bermanfaat dan barrakallah fiikum!.