Tenaga kerja merupakan individu yang ada dalam rentang usia kerja dan dapat bekerja. Dalam UU No. 13 Tahun 2013 telah disebutkan, bahwasanya Tenaga Kerja adalah semua orang yang telah atau masih mampu melakukan kegiatan bekerja, guna menghasilkan suatu produk atau jasa untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Secara global, ada dua kelompok penduduk dalam satu negara. Yaitu tenaga kerja serta bukan tenaga kerja. Tenaga kerja merujuk pada individu yang sudah memasuki usia mampu bekerja. Di Indonesia, usia pekerjaa adalah mulai 15 tahun hingga 64 tahun. Meskipun apabila ditelisik lebih jauh, maka ada banyak perbedaan pendapat tentang usia tenaga kerja.
Jenis-Jenis Tenaga Kerja
Apabila dilihat berdasarkan jenisnya, maka tenaga kerja ini terdiri atas beberapa kategori. Berikut di bawah ini adalah penjelasan secara rinci mengenai jenis tenaga kerja.
1. Menurut Kemampuannya
Berdasarkan skill atau kemampuan, maka tenaga kerja masih dibagi ke dalam tiga golongan, yang pertama adalah tenaga kerja terdidik dengan riwayat menempuh pendidikan tinggi seperti lulusan sarjana. Sedangkan contoh pekerjaan dari tenaga kerja jenis biasanya dalam bidang profesional seperti dokter, polisi, guru dan banyak lainnya.
Yang kedua, adalah tenaga kerja terlatih. Yang dimaksud adalah orang-orang yang bekerja dengan menggunakan keterampilan. Tenaga kerja jenis ini tidak selalu mengenyam pendidikan tinggi, tapi menguasai skill tertentu dan juga cepat dalam belajar. Contoh pekerjaannya antara lain sopir, teknisi dan sebagainya.
Yang ketiga adalah tenaga kerja tidak terdidik. Tenaga kerja jenis ini terdiri dari orang-orang yang tidak mengenyam bangku pendidikan dan juga tidak punya kemampuan khusus. Contoh pekerjaan tenaga kerja jenis ini adalah buruh, pengangkut sampah, kuli bangunan dan sebagainya.
2. Menurut Sifatnya
Apabila dilihat berdasarkan sifatnya, maka tenaga kerja dibagi menjadi dua golongan. Yang pertama adalah tenaga kerja rohani, yang bekerja dengan menggunakan otaknya, Contoh sederhananya adalah manajerm direktur dan pekerja kantoran lainnya. Yang kedua adalah tenaga kerja jasmani, Yaitu tipe orang yang bekerja dengan menggunakan tenaganya. Contohnya adalah buruh dan banyak lagi.
3. Menurut Hubungan Dengan Produk
Tenaga kerja menurut hubungan dengan produk ini dibagi atas dua golongan, Yang pertama adalah tenaga kerja langsung. Dimana pekerja langsung terjun dalam proses pembuatan produk. Contohnya adalah karyawan produksi barang. Yang kedua adalah tenaga kerja tidak langsung, dimana memiliki kaitan dengan sebuah produk tapi tidak terjun dalam proses pembuatan. Contohnya desainer grafis.
4. Menurut Jenis Pekerjaannya
Dilihat dari jenis pekerjaannya maka tenaga kerja dibagi menjadi tiga golongan. Pertama adalah tenaga kerja lapangan seperti spg event, kedua adalah tenaga kerja pabrik seperti buruh produksi, dan yang ketiga adalah tenaga kerja kantor atau perusahaan seperti staff administrasi.
Kesempatan Tenaga Kerja
Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 tertulis; “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.” Secara jelas, ayat tersebut menjelaskan bahwa semua orang yang menyandak status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan juga penghasilan yang memadai, demi mewujudkan sebuah hidup layak.
Hal tersebut pula yang menjadi dasar bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan berupa kesempatan kerja kepada seluruh rakyat. Kesempatan kerja yang dimaksud adalah suatu kondisi dimana tersedianya peluang kerja untuk semua orang, yang memasuki kriteria dan usia cukup untuk dikategorikan sebagai seorang tenaga kerja.
Hal ini menjadi sangat penting. Sebab, rendahnya peluang kerja bisa memicu meningkatkanya jumlah pengangguran di suatu negara. Dan untuk menanggulangi hal ini, biasanya pemerintah akan memberikan izin berdiri dan berinvestasi untuk badan usaha asing. Supaya bisa membantu menurunkan tingkat pengangguran.