Pengertian K3 : Tujuan, Fungsi dan Peran

Jagad.id – Di dalam bekerja, tentu kita memiliki resiko, baik resiko kecil maupun besar. Karena pada dasarnya, setiap manusia yang menjalankan aktivitasnya selalu diiringi dengan resiko tanpa kita sadari. Begitu juga dengan bekerja yang mana resiko itu biasanya sesuai dengan bidang pekerjaannya.

Maka dari itu, pemerintah DISNAKER memiliki upaya dalam meminimalisir resiko pekerja, maka dikeluarkanlah peraturan tentang ketenagakerjaan melalui fasilitas K3. Fasilitas ini dianjurkan pemerintah untuk setiap instansi atau perusahaan memilikinya.

K3 yang merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan fasilitas pelindung keselamat dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan aktivitas bekerjanya. Fasilitas ini didukung adanya berbagai upaya pengendalian semua bentuk yang berpotensi bahaya di lingkungan kerja. Ketika resiko tersebut dikendalikan dan memenuhi standar ISO, maka proses produksi dapat berjalan dengan lancar.

Dengan adanya K3, maka dapat meminimalisir resiko pekerjaan yang berdampak pada tingkat produktivitas suatu perusahaan.

Pengertian K3

Pengertian K3 yang dikenal dalam bahasa asing adalah Occupational Health and Safety (OHS) merupakan kondisi yang harus diterapkan di lingkungan kerja dengan segala usaha berdasarkan ilmu pengetahuan dan konsep melalui penerapan teknologi untuk mencegah resiko yang terjadi secara konsisten sesuai dengan standar perusahaan yang berlaku.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja juga bisa diartikan sebagai bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesejahteraan, dan kesehatan pekerja atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan maupun proyek.

Menurut ilmu pengetahuan, K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapan dalam usaha mencegah terjadinya kecelakaan, musibah, dan lain sebagainya di suatu perusahaan. Di mana K3 merupakan singkatan dari Keamanan, Kesehatan serta Keselamatan Kerja dan memiliki 2 unsur uatama yaitu Keselamatan dan Kesehatan.

  • Keselamatan (safety)

Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai usaha perusahaan dalam melindungi karyawannya untuk menjaga keselamatan, melindungi peralatan, dan bahan produksi. Selain itu, upaya juga bisa dilakukan dengan memperhatikan lingkungan selama proses produksi.

  • Kesehatan (Healthy)

Sedangkan untuk kesehatan memiliki derajat atau tingkat kepentingan yang lebih utama karena berhubungan dengan fisik dan mental psikologi karyawan. Umumnya, kesehatan ini mengupayakan melalui jaminan kesehatan karyawan sebaik mungkin, contohnya adalah BPJS atau Jamsostek. Selain itu juga himbauan kepada karyawan untuk menjaga kesehatan masing-masing dengan memperhatikan jam kerja yang sesuai dengan porsi kondisi kesehatan pekerja.

Tujuan K3

Setiap perusahaan dianjurkan terdapat penerapan K3 dengan tujuan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselatam kerja di antaranya:

  1. Melindungi dan menjamin keselatam setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja;
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien;
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.

Dengan adanya tujuan K3 yang diterapkan oleh perusahaan berdasarkan ketentuang Undang-Undang yang berlaku, maka bisa diusahakan perusahaan dapat menjalankan kegiatan produksinya dengan lancar. Baik produktivitas skala kecil, maupun besar.

Sebenarnya K3 ini bukan bersifat himbauan, namun bisa dijadikan sebagai kewajiban setiap perusahaan. Sehingga perusahaan wajib untuk menerapkan K3 di perusahaannya masing-masing. Hal ini dikarenakan semua pekerja memiliki hak untuk sehat dan selamat dalam bekerja.

Selain menguntungkan karyawan agar dapat aman dan nyaman dalam bekerja di perusahaan, perusahaan pun juga diuntungkan karena proses produksinya bisa berjalan dengan lancar.

Nah, itulah pengertian dan tujuan K3 yang dimiliki oleh setiap perusahaan. Jadi bukan hanya karyawan saja mendapat keuntungan dari K3, melainkan perusahaan pun juga merasakan adanya tujuan K3 ini.