Kata ini tentunya sudah sangat tidak asing bagi Anda. Instansi merujuk pada badan atau lembaga pemerintahan. Penggunaan kata ini sering diikuti dengan kata pemerintah sebagai penjelas kepemilikan dan menekankan bahwa badan tersebut terafiliasi dengan pemerintah.
A. Pengertian Instansi
Instansi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki 3 arti yaitu badan atau lembaga pemerintah, tingkatan pada pengadilan, dan tahapan dalam rapat atau diskusi. Sehingga dapat dijelaskan sebagai satuan organisasi yang umumnya dimiliki oleh pemerintah dan bekerja untuk pemerintah dengan dasar hukum tertentu. Sedangkan Cambridge mendefinisikannya sebagai suatu kelompok bisnis atau organisasi pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat.
B. Ragam Instansi
Berdasarkan pertanggungjawaban dan fungsinya, instansi dapat dibagi menjadi 3 jenis yaitu instansi vertikal, instansi horizontal, dan instansi pengawas. Masing-masing memiliki keunikannya sendiri-sendiri dalam hal tugas dan tanggung jawabnya.
1. Instansi Vertikal
Instansi vertikal adalah lembaga pemerintah non-departemen yang lingkungan kerjanya terletak di beberapa wilayah administrasi yang berbeda. Contohnya adalah Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Tiap badan memiliki wilayah administrasinya masing-masing dengan cakupan yang berbeda.
2. Instansi Horizontal
Instansi horizontal merupakan instansi yang memiliki tugas dan dipisah menurut fungsi dari masing-masing lembaga. Umumnya, instansi horizontal memiliki kedudukan yang sama tinggi. Sebagai contoh adalah lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Selain itu juga ada lembaga pengawas seperti Badan Pengawas Keuangan.
3. Instansi Pengawas
Instansi pengawas memiliki tugas dalam hal pengawasan pada wilayah kerja tertentu seperti sektor pertanian atau sektor perekonomian.
Pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal dilakukan dengan tujuan tertentu. Pembagian secara horizontal bertujuan untuk memfokuskan instansi pada tugas masing-masing, sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal bertujuan untuk membagi lembaga negara berdasarkan kedudukan dan wilayah kekuasaannya. Instansi vertikal juga terbentuk sebagai akibat adanya otonomi daerah yang diberikan kepada masing-masing daerah dan asas desentralisasi.
C. Jenis-jenis Instansi
Berdasarkan kepemilikannya, instansi dapat dibagi menjadi 2 jenis yaitu instansi swasta dan pemerintah. Perbedaan keduanya terletak pada tujuan instansi dimana instansi swasta memiliki tujuan untuk mendapatkan profit, modal yang berasal dari pribadi, pinjaman, atau saham, bertanggung jawab pada pemegang saham dan direktur utama, dan anggaran tertutup untuk umum.
Sedangkan instansi pemerintah tidak berorientasi pada profit gaining, modal berasal dari pajak, retribusi, atau subsidi, bertanggung jawab kepada lembaga legislatif dan masyarakat, dan anggaran yang terbuka untuk umum. Transparansi anggaran kepada khayalak umum menjadi salah satu pertanggungjawaban instansi pemerintah kepada masyarakat atas pemanfaatan pajak yang digunakan untuk membiayai operasional instansi pemerintah.
Contoh dari instansi swasta adalah:
- Bank Central Asia (BCA)
- PT Astra International
- PT HM Sampoerna
- PT Indocement Tunggal Prakarsa
- PT Indofood Sukses Makmur
Sedangkan contoh dari instansi pemerintah adalah:
- Kejaksaan Agung
- Komisi Yudisial (KY)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
Umumnya, untuk menjadi bagian dari instansi baik swasta maupun pemerintah, akan melalui proses seleksi yang berbeda. Proses seleksi untuk instansi swasta didasari oleh core value yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan sedangkan instansi pemerintah biasanya akan dilakukan penerimaan baik melalui proses seleksi seperti pada umumnya atau melalui seleksi CPNS.
Kata instansi memang tidak dapat terlepas dari kehidupan sehari-hari. Instansi baik pemerintah maupun swasta diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun tetap berorientasi pada keuntungan.