Hukum Onani saat Puasa, Apakah Batal Puasanya?

Jagad.idHukum Onani saat Puasa. Masturbasi atau onani dalam pandangan islam dilarang, karena berlawanan dengan tuntunan agama mengenai sikap seksual. Adapun hukum onani saat puasa dipandang dapat membatalkan puasa menurut sebagian besar ulama.

Walau disebutkan dalam hadits jika setan dirantai sepanjang Ramadhan, tetapi ketagihan dosa masih tinggi. Terhitung praktik masturbasi pada siang hari pada bulan Ramadhan. Bagaimana hukumnya?

Ini karena puasa tidak cuma mengenai mengendalikan diri dari minum dan makan, tapi juga mengikutsertakan mengendalikan diri dari semua jenis kemauan fisik dan duniawi. Terhitung yang seksual. Masturbasi dipandang seperti wujud kepuasan seksual yang mengikutsertakan rangsangan dan pelepasan fisik, yang berlawanan dengan arah puasa.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia masturbasi ialah proses pengeluaran air mani (sperma) tanpa lakukan hubungan seks. Onani disebutkan sama dengan masturbasi, dan itu ialah proses mendapat kepuasan seksual tanpa berhubungan seksual. Lantas apa dampak hukum onani saat puasa atau masturbasi ketika menunaikan ibadah puasa?

Maka dari itu, disarankan untuk umat Islam untuk menghindar dari masturbasi sepanjang puasa, untuk pastikan jika puasa mereka syah dan sesuai tuntunan Islam.

Bagaimanakah Hukum Onani saat Puasa ?

Apa hukum orang yang lakukan masturbasi (Onani) saat puasa Ramadhan? Apabila ia melakukan pada kondisi belum tahu hukumnya, apa ia harus mengqadha hari itu?

Masturbasi atau onani dalam fikih disebut dengan istimna’. Yakni: Mencoba keluarkan air mani.

Saat sebelum kita mengulas lebih jauh mengenai hukum onani saat berpuasa, sebaiknya kita ketahui lebih dulu ketidaksamaan beberapa zat yang keluar dari kemaluan supaya bisa membandingkannya dari sisi sifat wujud dan hukumnya.

Baca Juga : Hukum Puasa Mimpi Basah Setelah Subuh

Biasanya masturbasi atau onani dilaksanakan untuk memuaskan hasrat seksual yang berbuntut pada orgasme dan keluarnya air mani atau ejakulasi. Hukum onani berbeda di kelompok ulama menurut media yang dipakai dan kondisi orangnya.

Hukum Onani saat Puasa

Dan menurut Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi, pada intinya tidak ada nash yang langsung mengatakan jika istimna bisa menggagalkan puasa. Di lain sisi, ada keringanan (rukhsoh) untuk mencium pasangan ketika sedang berpuasa.

Diriwayatkan dari Siti ‘Aisyah RA, :

إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُقَبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya : “Sesungguh Rasulullah ﷺ mencium sebagian istrinya sementara beliau ﷺ dalam keadaan berpuasa (HR. Bukhari no. 1928).”

Beberapa ulama berpendapat jika rukhsoh (keringanan) tentu tiba sesudah larangan awalnya. Karena berciuman pada awalnya diharamkan karena syahwat yang bisa menggagalkan puasa bila sampai keluar air mani, karena itu dibolehkan asal tidak terjadi ejakulasi (keluarnya mani).

Di saat yang serupa, dibolehkan saja untuk sentuh alat kelamin, misalnya ketika bersuci setelah buang hajat dan tidak menggagalkan puasa, seperti keluarnya mani dengan sendirinya tidak menggagalkan puasa.

Baca Juga : Pengertian Puasa Ramadan

Tetapi menyatukan ke-2 nya, yakni sentuh kemaluan dengan niat rasakan (orgasme) kepuasan keluarnya air mani, bisa menggagalkan puasa; Karena ia lakukan suatu hal yang menggagalkan puasa dengan menyengaja.

Dasar Ketetapan Hukum Onani saat Puasa

Ketetapan hukum istimna’ (Masturbasi/Onani) dari asalnya larangan jimak atau hubungan badan ketika berpuasa. Elemen jimak sendiri ialah mubasyarah (sentuh kulit), penetratif, dan Inzal (ejakulasi).

Ringkasannya, puasa dapat batal karena air mani keluar dengan cara sadar karena mubasyarah (sentuhan kulit), baik ada penetratif atau mungkin tidak. Puasa bisa batal karena berhubungan badan, baik sampai keluar air mani atau mungkin tidak.

Dalam masalah ini, ulama mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali mengatakan jika melakukan Onani/Masturbasi bisa menggagalkan puasa bila mani keluar. Dan ulama mazhab Maliki mengatakan hal tersebut menggagalkan puasa (batal puasanya) dan dikenai hukuman berupa sanksi kafarat.

Baca Juga : Keistimewaan Bulan Ramadhan – Kemuliaan Puasa

Berdasarkan keterangan di atas, kita bisa pahami jika batalnya puasa tidak berada pada larangan tersebut, tetapi pada akhirannya berbentuk ejakulasi (Kelaurnya mani).

Dengan demikian, baik berbentuk istimna’, mencium, sentuhan kulit, dan semacamnya, bila ia punya niat kepuasan sampai keluar air mani, karena itu puasanya batal.

Kesimpulan

Padsa intinya puasa sebetulnya ialah lambang meredam gairah di pada diri (melawan hawa nafsu) dan tumbuhkan rasa kasih-sayang pada sesama makhluk. Allah SWT berfirman pada sebuah hadits Qudsi:

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ، إِلَّا الصِّيَامَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ، وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ

Artinya : “Semua ibadah anak Adam, As. Ia untuk dirinya terkecuali puasa. Sebenarnya puasa ialah punyaku, dan saya yang akan membalas ganjaranya. Puasa ialah tirai dari api neraka, apabila Anda berpuasa, tidak boleh berbicara kotor dan kasar. Siapa saja yang mengejeknya atau ajaknya berperang (berkelahi), ucapkan kepadanya saya sedang berpuasa (c. Bukhari No. 1904).”

Baca Juga : Ibadah Utama bulan Ramadhan, Simak Penjelasan berikut!

Maka dari itu sebaiknya orang yang berpuasa jaga kesempurnaan puasanya dengan tidak lakukan beberapa hal yang kurangi kemuliaan puasa tersebut. Maka hukum onani saat puasa dan batal puasanya dengan dikarenakan onani/masturbasi maka harus mengqodo’nya pada bulan lain. Mereka pun tidak diharuskan untuk membayarkan kaffarat atas batalnya puasa yang di lakukan.

Bila seorang muslim melakukan istimna’ (Masturbasi/Onani) pada bulan Ramadhan pada kondisi tidak paham dan lupa apa itu Inzal (ejakulasi) atau bukan, karena itu sebaiknya dia mengingatnya sesuai kemampuannya. Bila ia tidak mengingatnya, karena itu hukum kembali lagi ke asalnya, yakni tidak keluarnya mani.