Apa Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa? Batalkah?

Jagad.id – Berbicara mengenai puasa tidak dapat terlepas dari berbuka puasa dan sahur, karena ke-2 kegiatan ini sebagai sisi yang tidak terpisahkan dari puasa. Berbuka (waktu maghrib) sebagai tanda-tanda selesainya puasa, Subuh sebagai pertanda diawalinya puasa.

Dalam Islam, puasa sepanjang bulan Ramadhan adalah dari syarat 5 rukun Islam. Umat Islam yang berpuasa pada bulan Ramadan diharuskan untuk mengendalikan diri dari makan, minum, dan keperluan fisik yang lain dari fajar sampai matahari tenggelam. Artinya tidak makan dan minum selama seharian (Siang hari). Selain menahan lapar dan haus, orang yang berpuasa juga menahan hawa nafsu, menjaga perilaku, sikap dan akhlak selama puasa. Lalu, apakah batal jika mencicipi makanan atau masakan ketika puasa itu batal? Mari kita simak penjelasannya.

Apa Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa?

Untuk yang berpuasa mendekati maghrib, umumnya mencoba beragam masakan untuk menjadi menu berbuka puasa, dan kadang harus mencicipinya lebih dulu. Apa lagi ibu-ibu yang berusaha keras di dapur semacam ini wajib dicicip saat sebelum dihidangkan sebagai menu makan berbuka.

Baca Juga : Ibadah Utama bulan Ramadhan, Simak Penjelasan berikut!

Pertanyaan yang ada ialah, Apakah hukum mencicipi makanan untuk orang yang berpuasa tanpa menelannya? Apakah membatakan puasa? Sejauh mana batasannya?

Puasa ialah beribadah ke Allah dengan meredam rasa haus untuk minum dan makan yang dimulai dengan niat. Allah berfirman pada sebuah hadits Qudsi:

الصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِي

Artinya : “Puasa itu untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya, ia menahan syahwat, makan dan minum karena Aku” (HR. Bukhari no. 7492).

Dan sebagai wujud beribadah dengan mengendalikan diri, puasa bisa diurungkan bila terjadi suatu hal yang membuka pembelaan diri dari orang yang berpuasa. Misalkan: memberikan kepuasan gairah (syahwat), makan, minum, dan lain-lain.

Baca Juga : 10 Keutamaan Bulan Ramadhan

Syekh Yusuf Al-Qardawi mengatakan dalam kitab Fiqh Al-Shyam:

فَقَدْ قَالُوْا: إِنَّ إِيْصَالَ عَيْنٍ – وَإِنْ قَلَّتْ كَسَمْسَمَةٍ أَوْ لَمْ تُؤْكَلْ كَحُصَاةٍ – مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوْحٍ إلِىَ جَوْفِ الصَّائِمِ يُفْطِرْ

Artinya : “Para ulama berpendapat bahwa sampainya benda—walaupun sedikit semisal sebiji wijen atau yang tidak biasa dimakan seperti kerikil—dari lubang yang terbuka ke dalam rongga orang yang berpuasa dapat membatalkan puasa.”

Lafadz  جوف (Rongga) bukan hanya mengakibatkan rasa kenyang saat makan, tapi meliputi semua rongga, seperti tenggorokan, lubang telinga, aliran kemih, (Saluran kencing) dan lain-lain.

Adapun mencicipi makanan: rongga yang ditujukan untuk buka puasa ialah tenggorokan. Ketentuan menggagalkan puasa saat makanan mencapai tenggorokan. Karena tempat bibir, lidah dan mulut tidak terhitung dalam rongga.

Maka dari itu, tidaklah aneh jika berkumur saat puasa diperbolehkan, selama tidak masuk ke dalam tenggorokan.

Baca Juga : Tips Sehat Saat Puasa Ramadhan Satu Bulan Full

Pendapat Para Ulama

Mengarah pada sabda Ibnu Abbas berikut ini: Di perbolehkan mencicipi makanan saat sedang berpuasa:

عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: لا بَأْسَ أنْ يَذُوقَ الخَلَّ أوِ الشَّيْءَ، ما لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وهُوَ صائِمٌ

hukum mencicipi makanan saat puasa

Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:

hukum mencicipi makanan saat puasa
hukum mencicipi makanan saat puasa

Tetapi bagaimana Anda betul-betul menghindar dari terlanjur mengkonsumsinya? Anda dapat melakukan dengan menempatkan makanan di ujung lidah, merasainya sesaat, lalu memuntahkannya tanpa menelan apapun itu.

Maka dari itu, dilarang mencicip makanan untuk mereka yang tidak tertarik. Hukumnya Tidaklah makruh oleh juru masak yang mempunyai ketentuan untuk menyajikan jamuan untuk berbuka, atau seorang yang memasakan anaknya yang sakit.

Baca Juga : Makan Sehat Saat Puasa Ramadhan

Dalam soal mencicip makanan saat berpuasa, ada ketidaksamaan pendapat di kelompok ulama. Tetapi sebagian besar ulama setuju jika mencicip minuman atau makanan saat berpuasa dibolehkan sepanjang penuhi persyaratan berikut ini:

1. Jumlah minuman atau makanan yang dicicip sedikit dan tidaklah cukup untuk buka puasa.

2. Mencicip dibutuhkan untuk argumen atau alasan yang sah, seperti mengolah/memasak atau mengecek kualitas makanan.

3. Orang itu tidak menyengaja menelan minuman atau makanan yang dicicipinya.

Penting untuk ditulis jika walaupun mencicip minuman atau makanan secara umum dibolehkan, disarankan untuk menghindarinya sedapat mungkin untuk pastikan keaslian puasanya. Pada akhirnya, terserah pada hati nurani pribadi untuk tentukan apa mencicipi makanan saat berpuasa sama sesuai atau mungkin tidak dengan kondisi individu mereka.

Mencicipi makanan saat berpuasa Menurut Ulama Madzhab

Menurut madzhab Hanafi, mencicipi makanan diperbokehkan. Begitupun pandangan madzhab Syafi’i dan Hambali mengatakanbahwa mencicip makanan bila ada keperluan seperti saat mengolah dan memasak diperbolehkan.

Namun dari pada itu, madzhab Maliki mengenai mencicipi makanan ketika mengolah atau memasak dihukumi makruh. Bila memang sudah terlanjur melakukannya, harus selekasnya dikeluarkan supaya tidaklah sampai ke kerongkongannya.

Baca Juga : Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tubuh Manusia

Dari pendapat empat ulama madzhab ini, kita memahami jika siapa saja yang mencicip makanan dengan lidah cuma untuk indera perasa, tidak membatalkan puasanya. Puasa baru batal bila ketelan dan sampai ke tenggorokan. Imam Syarqawi berkata:

أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَو امْرَأَةً وَمَنْ لَهُ صَغِيْرٌ يُعَلِّلُهُ فَلَا يُكْرَهُ فِيْ حَقِّهِمَا ذَلِكَ 

Artinya : “Adapun orang yang memasak, baik laki-laki atau perempuan dan orang yang punya anak kecil yang mengunyahkan makanan untuk anak kecil tersebut maka tidak makruh (mencicipi makanan).”

Kesimpulan

Kesimpulannya, berdasarkan ulasan di atas tentang Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa bisa diambil kesimpulan jika mencicip makanan karena ada ketentuannya boleh-boleh saja, sepanjang yang dicicip tidak tertelan atau masuk ke dalam tenggorokan.

Dan hal tersebut menjadi makruh oleh syariat bila tidak dalam konteks kebutuhan, seperti terlalu berlebihan berkumur saat berpuasa. Karena ia takut menelannya dan mencapai kerongkongan tenggorokan.