Jagad.id – Hukum KDRT dalam Islam. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) benar-benar tidak dibetulkan dalam Islam, baik berbentuk verbal atau non-verbal. Sebagai agama yang kuat hubungannya dengan kemanusiaan, Islam memerintah kita untuk berlaku baik pada terkait dengan keluarga dan warga umum.
Hukum KDRT dalam Islam menurut sabda Nabi
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِي شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ
Artinya : “Sesungguhnya tidaklah kelembutan jika terdapat pada sesuatu, ia akan membuat indah, dan tidaklah jika ia dihilangkan maka akan memperburuk (HR. Muslim no. 2594).”
Baca Juga : 5 Tanda-tanda Allah mencintai Hambanya
Penjelasan Imam Nawawi
Imam al-Nawawi menerangkan jika hadits di atas sebagai ajakan untuk berakhlak mulia, dan memperlihatkan jika perlakuan kekerasan itu nista. Sungguh Kkelembutan dan kasih sayang adalah sebab datangnya semua kebaikan.
Dan bila mau tak mau bertindak kekerasan seperti bela diri, harta benda atau kehormatan, janganlah memukul bagian wajah karena itu memukul pada bagian wajah dilarang oleh Islam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ
Artinya : “Jika salah seorang dari kamu berkelahi dengan saudaranya maka hindarilah memukul wajah (HR. Muslim no. 2612).”
Imam Al-Suyuti menerangkan jika ini ialah permasalahan pemuliaan muka, karena di wajah ada keindahan seseorang, dan ada anggota badan yang lunak, apabila ada cacat dan pertanda pukulan yang membuat buruk rupa.
Baca Juga : 4 Kewajiban Anak berbakti kepada Orangtua yang sudah Wafat
Adapun Imam Badr al-Din al-Ayni menerangkan jika dalam melawan orang kafir, wajib untuk tidak memukul bagian wajahnya.
Dengan begitu, sekalinya dengan orang lain, keluarga Rasulullah harus rukun, ditambah dengan istri sebagai pengiring hidup atau bahkan juga yang berusaha susah payah mengurusi anak. Karena itu Rasulullah ialah orang yang tak pernah memukul wanita, apa lagi istrinya.
Sayyidah Aisyah ra. berkata :
مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ خَادِمًا إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Rasulullah ﷺ sama sekali tidak pernah memukul dengan tangannya, baik pelayan maupun perempuan, kecuali saat berjihad di jalan Allah (HR Muslim no. 2328).
Tidaklah aneh bila Rasulullah ialah figur yang paling bagus untuk kita panuti dalam kesesuaian dengan istrinya. Karena itu ia ialah sebaik-baiknya orang yang rukun dengan istrinya. Dan barang siapakah yang melakukan perbuatan baik ke istrinya dari kelompok keluarganya termasuk jadi orang yang terbaik.
Baca Juga : Keutamaan Ayat Kursi, Simak Berikut Ini!
Demikian juga, sudah tentu tidak ada orang baik yang tidak berperangai baik dengan istrinya walau ia melakukan perbuatan baik kepada orang lain dan sesama.
Rasulullah ﷺ bersabda :
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي
Artinya : “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istrinya. Dan Aku adalah yang paling baik di antara kalian kepada istriku (HR Tirmidzi no. 3895).”
Baca Juga : 4 Kondisi Afdhol untuk Sedekah sesuai Anjuran Nabi
Secara jelas, Rasulullah melarang memukul istri, dan mencela mereka yang melakukan. Ia berbicara :
لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ
Artinya : “Janganlah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti ia memukul seorang budak, sedangkan di penghujung hari ia pun menggaulinya (HR. Bukhari no. 5204).”
Nah, itulah tadi pembahasan mengenai Hukum KDRT dalam Islam semoga menambah kita ketaqwaan kita dalam melakukan suatu hal agar tidak berlebihan dan selalu diridhoi Allah.Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan serta wawasan kita dalam beribadah kepada Allah SWT. Sekian dan terima kasih.