Pengertian Kekuasaan Adalah – Menurut Para Ahli: Negara, Kewarganegaraan, Politik dan Konsep Kekuasaan
Apakah yang dimaksud dengan kekuasaan itu? Kekuasaan adalah kemampuan seseorang ataupun suatu kelompok manusia untuk mempengaruhi orang lain ataupun kelomppok lain juga dengan sedemikian rupa, sehingga tingkah laku orang atau kelompok tersebut menjadi sesuai dengan apa yang diinginkan oleh orang yang memiliki kekuasaan.
Pengertian Kekuasaan Menurut Para Ahli
1. Berdasarkan Pendapat Max Weber
Menurut Max Weber, kekuasaan ialah kemungkinan yang bisa membuat seorang aktor dalam hubungan sosial jadi berada dalam suatu jabatan tertentu untuk melakukan keinginannya sendiri serta menghilangkan halangannya
2. Berdasarkan Keterangan Walter Nord
Menurut Walter Nord, kekuasaan ialah kemampuan untuk mempengaruhi aliran energi serta dana yang ada untuk meraih suatu tujuan yang berbeda dari tujuan-tujuan yang lainnya
3. Berdasarkan Keterangan Rogers
Menurut Rogers, kekuasaan yaitu kemampuan yang dimiliki seseorang untuk merubah orang ataupun kelompok yang lainnya dalam cara yang spesifik
Kekuasaan Negara
Dalam cara yang sederhana, negara bisa kita artikan sebagai suatu organisasi yang ada dalam suatu wilayah, yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnya. Negara juga bisa disebut suatu perkumpulan orang yang menempati suatu wilayah tertentu.
Sementara jika hendak didefinisikan lebih jauh lagi, negara ialah alat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia di dalam masyarakat serta menertibkan gejala-gejala kekuasaan yang ada di dalam masyarakat. Tetapi, kita juga bisa mendefinisikan negara sebagai suatu wilayah tertentu yang terdiri atas penduduk yang diperintah demi mencapai suatu kedaulatan.
Kewenangan Kewarganegaraan
Kekuasaan Kewenangan Kewarganegaraan ialah bentuk keanggotaan seorang inividu dalam kontrol satuan politik tertentu (dalam hal ini secara khususnya adalah negara), yang dengan keanggotaan tersebut seseorang jadi berhak untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang yang telah menjadi anggota suatu negara akan disebut dengan warga negara.
Kewarganegaraan ini mempunyai kemiripan dengan kebangsaan. Yang menjadi pembeda diantara keduanya ialah hak untuk ikut aktif dalam dunia perpolitikan. Seseorang bisa saja memiliki kebangsaan negara tertentu tetapi tidak menjadi warga negara di negara yang bersangkutan.
Contoh, berdasarkan pada hukum, suatu individu adalah subyek suatu negara dan dia berhak untuk memperoleh perlindungan tetapi tidak memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Tetapi, seseorang juga dimungkinkan untuk mempunyai hak politik walaupun tidak menjadi anggota bangsa di suatu negara.
Kekuasaan Politik
Politik bisa kita artikan sebagai suatu kegiatan dimana individu ataupun suatu kelompok terlibat di dalamnya dengan sedemikian rupa untuk mendapat serta menggunakan kekuasaan untuk menggapai kepentingannya sendiri. Dalam pengertian yang lain, politik merupakan penggunaan kekuasaan supaya sesuatu bisa tercapai.
Politik ini juga melibatkan diskusi-diskusi yang sifatnya informal, yang memungkinkan orang-orang untuk mencapai kesepakatan serta membuat keputusan, dimana adakalanya kesepakatan dan keputusan ini bisa menyelesaikan masalah dan adakalanya juga tidak.
Konsep Kekuasaan
Konsep kekuasaan setidaknya mengacu pada beberapa poin yang ada di bawah ini:
1. Kekuasaan itu umumnya diselenggarakan dengan melalui isyarat yang jelas. Hal inilah yang nantinya akan kita sebut dengan manifest power atau kekuasaan manifes
2. Kekuasaan juga bisa diselenggarakan tanpa adanya isyarat yang jelas. Kekuasaan ini adalah kekuasaan implisit yang adang-kadang terjadi
3. Sumber kekuasaan bisa berasal dai kepercayaan, kekayaan ataupun kedudukan
4. Perlu ditekankan bahwasanya kekuasaan ini memunculkan hak untuk mengadakan sanksi. Ada banyak upaya berbentuk sanksi yang bisa dilakukan dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan