Pembagian wilayah setiap daerah telah ditentukan oleh masing – masing pemerintah daerah setempat. Karena daerah territorial tersebut sudah menjadi hak milik dari para penduduk yang tinggal di daerah tersebut. Apabila pembagian wilayah dari masing – masing daerah juga tidak memiliki kejelasan, akan menimbulkan adanya perseteruan dan perpecahan. Sehingga hal itu dapat diantisipasi dengan memberikan pembagian wilayah secara jelas.
Sama halnya dengan pembagian kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota maupun provinsi. Semua itu sudah ditetapkan sejak Indonesia berdiri. Karena kultur yang dibangun dalam masing – masing daerah juga memiliki ciri khas. Sehingga penetapan semacam ini sudah diatur dalam undang – undang, seperti yang tertera dalam peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005 mengenai kelurahan.
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Dengan begitu, pembagian wilayah serta pembagian kerjanya pun juga jelas.
Pengertian Kabupaten
Disebut sebagai kabupaten karena dapat diketahui bahwa kabupaten merupakan daerah tingkat II yang berdiri atas kesatuan masyarakat yang memiliki hukum dan batas wilayah tertentu. Kesatuan masyarakat ini juga berhak, berwenang, berkewajiban mengatur serta dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pembentukan wilayahnya, kabupaten memiliki syarat – syarat yang harus diperhatikan dengan baik. Dapat dilihat dari segi,
(1) kemampuan ekonomi,
(2) Jumlah penduduk dari daerah tersebut,
(3) Keamanan dan Pertahanan nasional,
(4) Penstabilan politik serta Pembangunan dan kesatuan bangsa.
Syarat – syarat diatas harus mutlak dipenuhi. Lantaran pemerintah kabupaten bersifat otonom.
Adapun dalah sejarahnya, pembagian otonomi ini sedikit panjang dan berkaca pada tahun 1965. Pada saat itu lahirlah undang – undang nomor 18 tahun 1965, yang berbunyi mengenai pokok – pokok pemerintahan daerah, akan tetapi setelah mengalami tinjau ulang, undang – undang tersebut tidak dapat diberlakukan. Namun kebijakan tersebut diganti dengan ketetapan MPRS Nomor XI/MPRS/1966 tentang pemberian otonomi daerah.
Adapun mengenai tata letak kota maupun kabupaten, lebih kepada adat istiadat serta kultur yang tertanam dalam wilayah setempat. Seperti halnya kabupaten yang mayoritas warganya merupakan warga pedesaan, sedangkan kota adalah mayoritas warganya serupa dengan orang modernis. Sehingga dua kultur yang berbeda tersebut menimbulkan suatu bentuk wilayah baru yang diketahui dengan nama kota. Jadi secara garis besar, antara kabupaten dan kota, lebih memiliki sedikit perbedaan.