Jagad.id – Pengertian HAM dan Pelanggaran HAM – Hak Asasi Manusia atau yang lebih sering disebut dengan singkatannya saja, yaitu HAM adalah hak universal (kapan saja dan dimana saja), tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama dan sebagainya.
Pengertian HAM Dan Pelanggaran HAM
Berikut merupakan ulasan tentang pengertian dan pelanggaran HAM yang bisa anda ketahui.
Pengertian HAM Secara Umum
Pengertian HAM secara umum bisa didefinisikan sebagai hak mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia dilahirkan. Hak Asasi Manusia berisi norma dan prinsip moral. Unsur yang membentuk HAM menggambarkan kriteria tertentu berdasarkan perilaku atau tindakan manusia, yang kemudian diberikan perlindungan secara berkala dalam bentuk hak hukum baik hukum nasional maupun internasional.
Hak yang didapatkan tersebut adalah sebuah hal dasar atau juga dikenal sebagai hak mutlak, dimana secara inheren seseorang berhak sebab dia adalah seorang manusia. HAM berlaku secara universal, dalam arti umum bahwa hak ini melekat pada diri semua manusia, tidak peduli apa bangsa, agama dan statusnya.
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Definisi Hak Asasi Manusia (HAM) sangatlah beragam, para ahli memiliki pendapat yang berbeda tentang hal ini. Berikut di bawah ini adalah pengertian HAM menurut para ahli:
1. Karel Vasak
Menurut Vasak, HAM dibagi atas tiga generasi yang mana gagasan ini diambil berdasarkan tiga tema pada masa Revolusi Perancis, antara lain:
- Generasi Pertama : Terdiri atas hak politik dan sipil
- Generasi Kedua : Terdiri atas hak sosial ekonomi dan budaya
- Generasi Ketiga : Hak solidaritas
Vasak menyebutkan, bahwa ketiga generasi tersebut di atas harus dipahami sebagai sebuah kesatuan yang saling berhubungan dan menyempurnakan. Sedangkan istilah “Generasi” yang digunakan Vasak merujuk pada suatu ruang lingkup serta substansi dari hak yang menjadi prioritas dalam satu jangka waktu.
2. Miriam Budiarjo
Menurut Miriam Budiarjo, HAM adalah hak yang dimiliki manusia dan telah melekat sejak orang tersebut dilahirkan. Hak bersifat universal (berlaku kapan saja dan dimana saja) serta tidak memiliki perbedaan jenis kelamin, suku, budaya dan lain sebagainya. Dengan kata lain, bahwa HAM adalah milik setiap orang tanpa terkecuali.
3. Leah Kevin
Leah Kevin memiliki sebuah konsepsi yang menyatakan bahwa HAM terdiri atas dua makna yang paling mendasar. Makna yang pertama adalah bahwa hak hakiki dimiliki oleh seseorang karena ia adalah manusia. Hal tersebut meliputi hak moral yang ditinjau dari sisi keberadaannya sebagai manusia. Makna yang kedua adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang, baik dalam jangkauan nasional maupun internasional.
4. SHAW
SHAW menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan sebuah realisasi wacana dalam publik yang pada masa tersebut memiliki bahasa moral umum. Meskipun begitu, klaim tersebut sengaja dibuat sebagai doktrin supaya HAM terus menciptakan sikap skeptis tentang beragam hal, misalnya sifat dan pembenaran HAM yang ada di era ini. Sedangkan pertanyaan tentang apa itu “hak” masih masih menjadi kontroversi dan menimbulkan perdebatan dalam sudut pandang filosofis.
5. Mahfud M.D
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Mahfud M.D menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan suatu hak yang melekat pada harga diri dan martabat manusia yang dibawa sejak lahir. Dengan kata lain adalah bahwa hak tersebut adalah bersifat kodrati.
6. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah bersifat sebagai hak asasi atau mendasar pada manusia. Hak ini dimiliki berdasarkan pada kodrat yang tidak dapat diganggu-gugat atau suci.
7. C. de Rover
Menurut C. de Rover, HAM merupakan suatu hak dalam hukum yang dimiliki oleh setiap manusia dalam porsi sama. Dalam arti tidak ada pembedaan hak baik kepada si kaya atau miskin (setiap orang memiliki hak sama). Bahkan meskipun orang tersebut telah melanggar hak-nya, namun HAM tidak akan bisa dihilangkan. Sebab Hak asasi merupakan hukum, yang harus dilindungi dari aturan yang bersifat nasional. Hal ini dilakukan demi menegakkan, menjunjung serta melindungi HAM.
Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok secara terencana ataupun tidak direncanakan. Yang mana bersifat mengabaikan, menghalangi, membatasi dan menghilangkan hak pada individu atau sekelompok orang. Pelanggaran Hak Asasi Manusia sama saja dengan membantah undang-undang, karena setiap orang mendapat jaminan kebebasan oleh undang-undang yang diatur dalam sistem hukum sebagai suatu warga negara.
Jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia ini terdiri dari dua macam, yakni ringan dan berat. Pada jenis ringan, pelanggaran memiliki resiko membahayakan namun tidak mengancam keselamatan nyawa. Contoh dari pelanggaran ringan ini adalah diskriminasi dan pencemaran nama baik. Sedangka jenis pelanggaran berat, resiko yang ditimbulkan adalah berupa tindakan berbahaya yang mengancam keselamatan jiwa seseorang atau sekelompok orang. Yang mana hal tersebut kemudian menjadi dasar dari pembentukan organisasi kemanusiaan. Contoh dari pelanggaran berat yang pernah terjadi di Indonesia adalah G30S PKI.