Secara umum definisi atau pengertian denda adalah bentuk hukuman atau sanksi yang melibatkan sejumlah uang yang harus dibayarkan. Istilah yang paling umum digunakan yaitu uang denda. Hal tersebut terjadi akibat adanya pelanggaran terhadap Undang-undang atau norma yang berlaku atau pengingkaran sebuah perjanjian yang ditelah disepakati sebelumnya.
Denda yang diberikan dapat berupa konsekuensi lanjutan apabila tidak ada penyelesaian dari kedua pihak yang terlibat dalam satu permasalahan. Jika hal tersebut terjadi, biasanya terdapat pihak ketiga yang melakukan penagihan pada salah satu pihak yang terkena denda.
A. Macam Jenis Denda di Perusahaan
1. Bagi pengusahan atau pimpinan perusahaan
Berdasarkan peraturan perundang-undangan pengusaha memiliki kewajiban antara lain:
- Pengusaha wajib membayar gaji karyawan dengan tepat waktu sesuai dengan yang diperjanjikan.
- Apabila hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama.
Pembayaran upah dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu dan paling lambat satu bulan kecuali bila terdapat perjanjian kerja. Upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode pembayaran dan perusahaan tidak diperbolehkan untuk membayar gaji karyawan sebagian atau dicicil.
Adapun sanksi dari keterlambatan perusahaan dalam memberi upah karyawan akan dikenakan denda dengan ketentuan:
- Mulai dari hari keepmat hingga hari kedelapan terhitung dari tanggal yang seharusnya dibayar, dikenakan denda 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayar.
- Setelah hari kedelapan, apabila gaji masih belum dibayar, dikenakan denda sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan satu bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan.
- Setelah sebulan, apabila gaji belum dibayar, maka selain yang dimaksud pada Huruf (a) dan (b), denda akan ditambah sebesar suku bunga yang berlaku pada bank milik pemerintah.
2. Bagi Karyawan (Denda karena tidak tepat waktu)
a). Potongan gaji
Tidak jarang dijumpai perusahaan yang menerapkan sanksi pemotongan gaji apabila karyawan datang terlambat. Misalnya apabila telah disepakati maksimal keterlambatan yaitu 15 menit, maka karyawan yang datang kurang dari atau sama dengan 15 menit, maka perusahaan akan menerapkan pemotongan gaji 20% dari tunjangan kehadiran (seperti tunjangan transportasi dan makan) tetapi apabila karyawan datang terlambat lebih dari 15 menit maka tunjangan kehadiran akan dipotong 100%. Namun ada juga perusahaan yang tidak menerapkan sanksi keterlambatan.
Catatan:
Dalam menerapkan denda keterlambatan berupa pemotongan gaji, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan, yakni:
- Potongan gaji hanya boleh diterapkan pada tunjangan kehadiran, bukan dari gaji pokok atau tunjangan tetap. Pada prinsipnya gaji pokok dan tunjangan tetap tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Sehingga secara hukum akan tetap menerima gaji pokok dan tunjangan tetap secara utuh, walaupun karyawan tersebut sering datang terlambat.
- Pemotongan yang diterapkan bertujuan untuk memberi efek jera pada karyawan yang sering datang terlambat. Karena besarnya potongan harus dipertimbangkan dengan bijak untuk mencapai tujuan tersebut, akan tetapi tidak menzalimi hak-hak karyawan.
b). Uang tunai
Terdapat juga perusahaan yang menerapkan sanksi keterlambatan dengan membayar sejumlah uang, yang tentunya telah disepakati bersama. Misalnya sanksi Rp 10 ribu jika karyawan terlambat 10 menit.
Biasanya denda ini berlaku untuk semua pihak diperusahaan termasuk juga direksi. Bedanya dengan point pertama yang potongan kembali ke perusahaan, tetapi denda berupa uang tunai biasanya dikumpulkan untuk hal-hal lain, seperti ngopi bareng di akhir bulan atau untuk didonasikan ke yayasan sosial.
B. Jenis Denda Perdagangan atau Jasa
1. Denda keterlambatan
Denda ini dikenakan jika penyedia ingkar janji dalam memenuhi target waktu penyelesaian pekerjaan. Baik penyelesaian perbagian pekerjaan (target) atau total dari output yang diperjanjikan. Mengenai pilihan perbagian atau total output harus ditegaskan dalam SSKK.
2. Denda cacat mutu
Denda ini hampir sama dengan denda keterlambatan akan tetapi objeknya adalah keterlambatan akibat perbaikan cacat mutu. Denda yang dikenakan untuk setiap hari ketelambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari biaya perbaikan mutu.
3. Denda putus kontrak
Denda ini dikenakan apabila terjadi peristiwa pemutusan kontrak secara sepihak. Denda ini juga dikenakan apabila perkerjaan tidak selesai tepat pada waktu yang telah diperjanjikan, yang terjadi karena kesalahan dan kelalaian penyedia. Kecuali jika penyebabnya adalah keadaan kahar, peristiwa kompensasi dan/atau bukan akibat dari kesalahan dan kelelaian penyedia.
4. Denda Subkontrak
Denda yang dikenakan atas kesalahan penyedia yang menggalih pekerjaan, baik hanya sebagian atau seluruhnya atau subkontrak yang tidak sesuai dengan ketentuan kotrak.