Produsen adalah pihak yang melakukan produksi suatu barang maupun jasa yang bertujuan untuk dijual kepada konsumen atau kepada distributor.
A. Peran Produsen
- Sebagai pihak yang memproduksi suatu barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
- Membuka lapangan pekerjaan termasuk berkewajiban dalam memenuhi upah dan hak-hak pegawai yang lain.
Baca Juga : Pengertian Produksi Adalah – Tujuan, Faktor, Proses dan Contoh
B. Bentuk Produsen
Terdapat dua jenis dari bentuk produsen yakni
1. Perorangan
Merupakan produsen yang dalam kegiatan produksinya dilakukan sendiri dan beberapa pegawainya jika ada.
2. Badan Usaha
Merupakan bentuk produsen yang dalam usahanya dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Badan usaha dibagi menjadi dua yaitu:
- Badan Hukum, yaitu badan usaha yang merupakan badan hukum seperti koperasi, yayasan, dan lain-lain.
- Bukan Badan Hukum, yaitu suatu badan usaha yang dikerjakan secara bersama-sama dan bukan merupakan badan hukum contohnya seperti firma.
Baca Juga : Pengertian Produk Adalah – Macam Jenis dan Contoh