Konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang maupun jasa yang tersedia dari masyarakat untuk kepentingannya sendiri, orang lain maupun makhluk hidup yang lain guna untuk memenuhi kebutuhannya serta tidak untuk diperjual belikan kembali.
A. Peran Konsumen
1. Sebagai pengguna barang maupun jasa yang dihasilkan oleh produsen.
2. Konsumen sebagai motivator produsen untuk memproduksi barang maupun jasa, karena semakin banyak permintaaan pada suatu barang atau jasa maka akan semakin besar pula produksi barang maupun jasa tersebut sehingga menciptakan efek berantai yang bisa meningkatkan angka pendapatan nasional.
B. Jenis-jenis Konsumen
1. Konsumen Pribadi
Pengertian konsumen pribadi adalah konsumen yang membeli/menggunakan barang maupun jasa untuk kepentingannya sendiri. Konsumen pribadi (personal) juga disebut sebagai konsumen akhir (end user) dan yang termasuk didalamnya adalah individu dan keluarga.
2. Konsumen Organisasi
Pengertian konsumen organisasi adalah konsumen yang membeli/menggunakan barang maupun jasa untuk kepentingan operasional organisasi. Contohnya seperti sebuah perusahaan yang membeli bahan baku atau keperluan lain agar perusahaan dapat beroperasi.
C. Hak dan Kewajiban Konsumen
1. Hak Konsumen
Hak konsumen ada pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 yang dibagi menjadi beberapa hal diantaranya:
- Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan barang maupun jasa.
- Konsumen berhak untuk memilih barang/ jasa serta mendapatkan barang/ jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang/ jasa yang dibeli.
- Konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya terkait barang/ jasa yang dipakai.
- Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Konsumen berhak untuk mendapatkan perlakukan dan pelayanan yang benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/ atau penggantian, jika barang/ jasa yang diterima tidak sesuai dengan semestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban Konsumen
Sedangkan untuk Kewajiban konsumen juga terdapat pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 5 yang isinya:
- Membaca dan mengikut petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan konsumen.
- Memiliki itikad yang baik dalam bertransaksi pembelian barang atau jasa.
- Wajib membayar setiap pembelian barang atau jasa sesuai dengan nilai yang telah disepakati
- Wajib mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen dengan patut.