Jaksa yang dalam bahasa Inggis disebut dengan prosecutor merupakan pegawai pemerintah di bidang hukum yang memiliki tugas untuk menyampaikan dakwaan atau tuduhan pada proses pengadilan pada orang yang memang diduga sudah melanggar hukum.
Dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan jaksa adalah Pejabat Fungsional yang diberikan wewenang dari undang undang agar bisa bertindak sebagai penuntut umum serta pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dan juga wewenang lain berdasarkan undang undang.
A. Pengertian Jaksa
Istilah jaksa merupakan istilah Indonesia asli yakni Hindu Jawa yang sudah dikenal sejak jaman Majapahit untuk nama pejabat Negara yang bertugas melakukan peradilan. Sesudah itu dalam Pepakem Cirebon juga digunakan istilah Jaksa Pepitu yang dipakai untuk menyatakan susunan pengadilan.
Pada zaman Mataram di abad ke-17, istilah jaksa digunakan untuk nama pejabat yang melakukan peradilan pada perkara padu yakni perkara tentang kepentingan perseorangan yang tidak bisa didamaikan dengan cara kekeluargaan oleh hakim desa setempat.
B. Syarat Menjadi Jaksa
Untuk pengaturan tentang jaksa bisa dilihat pada Undang Undang No. 16 Thun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dari pasal 9 ayat [1], ayat [2] UU Kejaksaan, beberapa syarat untuk menjadi seorang jaksa adalah:
- Warga negara Indonesia.
- Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia pada Pancasila dan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berijazah paling rendah sarjana hukum.
- Berumur paling rendah 25 [dua puluh lima] tahun dan paling tinggi 35 [tiga puluh lima] tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
- Pegawai negeri sipil.
- Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.
Salah satu syarat untuk menjadi seorang jaksa adalah pendidikan serta pelatihan pembentukan jaksa. Diklat pembentukan jaksa diatur pada Keputusan Jaksa Agung No.KWP-004/A/J.A/01/2002.
Dari pasal 9 ayat 2 KEPJA No.KEP-004/A/K.A/01/2002, Diklat Pembentukan Jaksa merupakan Diklat yang disyaratkan untuk Pegawai Tata Usaha Kejaksaan yang terpilih serta mempunyai kemampuan untuk diangkat pada Jabatan Fungsional Jaksa.
Peserta Diklat merupakan pegawai kejaksaan yang sudah memenuhi syarat serta ditunjuk jaksa agung muda pembinaan atas dasar data perorangan dengan tetap memperhatikan kemampuan dalam mengikuti pendidikan serta pelatihan pada Pusat Diklat Kejaksaan, Sentra Diklat atau tempat lain.
Untuk itu jika ingin menjadi seorang jaksa, maka harus menempuh pendidikan khusus. Bentuknya bukan sekolah namun pendidikan serta pelatihan yang dilakukan internal organisasi seperti Mahkamah Agung untuk hakim serta kejaksaan untuk jaksa.
C. Tugas dan Kewenangan Jaksa
Tugas dan kewenangan seorang jaksa adalah sebagai penuntut umum serta pelaksana atau eksekutor putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di dalam perkara pidana. Untuk perkara perdata, pelaksana putusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap yakni juru sita serta panitera dipimpin ketua pengadilan yang tercantum dalam Pasal 54 ayat 2 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hubungan perdata adalah hubungan antar anggota masyarakat yang umumnya berdasarkan perjanjian. Jaksa juga bisa berperan di dalam perkara perdata jika negara atau pemerintah menjadi salah satu pihak dan jaksa akan diberikan kuasa untuk mewakili.
Untuk itu, peran jaksa bisa berbeda beda dalam ranah pidana dan juga perdata. Dalam perkara pidana, jaksa bertugas sebagai penuntut umum serta pelaksana putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan tetap. Sementara pada perkara perdata, jaksa bertugas untuk kuasa dari negara atau pemerintah di dalam atau di luar pengadilan tentang perkara perdata. Berikut adalah tugas dan wewenang dari seorang jaksa:
1. Membuat Rekomendasi Jaminan
Salah satu tugas dari jaksa khususnya jaksa penuntut adalah membuat rekomendasi jaminan selama penampilan pertama terdakwa pada pengadilan atau selama dakwaan. Contohnya, jaksa penuntut bisa meminta hakim menetapkan batas jumlah uang jaminan atau bisa meminta uang jaminan supaya ditolak.
2. Memutuskan Menuntut Pelaku
Berdasarkan dari kebijaksanaan, jaksa penuntut juga bisa menentukan apakah akan menuntut seorang pelaku atau tidak. Bukti nantinya bisa mengungkapkan jika kejahatan dilakukan prang lain atau saksi mungkin juga tidak datang ke pengadilan. Jaksa penuntut harus membuat keputusan apakah ingin maju dengan tuduhan atau menolak.
3. Negoisasi Tawar Menawar Pembelaan
Diskusi berlangsung dengan terdakwa serta pembelaan. Ini umumnya akan melibatkan perdagangan di mana jaksa penuntut menawarkan hukuman yang lebih rendah sebagai imbalan atas pembelaan bersalah dari terdakwa yang menandakan jika kasus tidak akan dilanjutkan ke pengadilan.
4. Mempersiapkan Kasus Untuk Sidang
Apabila tawaran pembelaan tidak disetujui, maka jaksa penuntut memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan kasus supaya bisa diadili. Cara mempersiapkan kasus untuk sidang adalah dengan investigasi, mengkaji bukti serta wawancara atau berkomunikasi dengan saksi kunci serta orang lain yang berkepentingan dalam kasus tersebut.
Jaksa mungkin juga akan mengandalkan polisi untuk memperoleh bukti yang memadai namun tetap menjadi tanggung jawab jaksa untuk menyelidiki kegiatan yang ilegal.