Jagad.id – Hukum tak Mengikuti Khutbah Jum’at dan Masbuk Sholat Jum’at. Dawuh (Romo KH. Muhammad Hamdi): “Salah satu syarat sahnya adalah dua khutbah mendahului shalat Jumat. Khotbah memiliki beberapa syarat, salah satunya adalah harus didengar oleh minimal 40 orang yang memenuhi syarat.”
Pembahasan tentang Sholat Jum’at
Jika jumlah jamaah yang memenuhi syarat kurang dari 40 orang, karena ada yang tidak hadir, maka khutbahnya batal menurut hukum yang benar. Jika khutbahnya batal, maka shalat Jum’atnya batal, kecuali khutbah diulang dan didengar oleh tidak kurang dari empat puluh orang yang memenuhi syarat.
Syarat orang yang bisa melaksanakan shalat Jumat adalah laki-laki, mukallaf (orang yang dibebani syariah), mandiri, dan penduduk setempat yang ikut melaksanakan shalat Jumat, atau tinggal di negara (daerah) tempat shalat Jumat. Bagi setiap muslim yang wajib melaksanakan shalat Jum’at, maka disunnahkan untuk datang pagi-pagi sekali ke tempat shalat agar mendapat keutamaan shalat Jum’at berupa zikir, melaksanakan shalat sunnah, dan berwudhu. mendengarkan khutbah jumat.
Dawuh Para Ulama
Imam al-Nawawi melarang kehadiran setelah adzan dibunyikan untuk sholat Jumat. Dan jika setelah khutbah, maka lebih haram. Rasulullah ﷺ bersabda :
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, maka ia seperti mandi najis lalu pergi. Oleh karena itu, seolah-olah dia setia kepada unta. Dan siapa yang keluar pada jam kedua seolah-olah dia memberi sedekah untuk seekor sapi.”
Barang siapa yang turun pada jam ketiga, maka seolah-olah dia memberi sedekah kepada domba yang bertanduk. Barangsiapa pergi untuk keempat kalinya, maka seolah-olah dia memberi sedekah kepada seekor ayam. Barangsiapa yang pergi pada kelima kalinya, maka seolah-olah dia memberikan sebutir telur sebagai sedekah. Jika imam keluar, para malaikat datang untuk mendengarkan dzikir (Bukhari No. 881).
Artikel Terkait : Khutbah Jumat Hari Guru; 15 Menitan !
Namun shalat Jum’at bagi yang tidak hadir khutbah tetap sah, asalkan khutbah didengar minimal 40 orang. Hukum ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad ﷺ :
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
Artinya : “Barangsiapa mendapati satu rakaat sholat, maka ia mendapati shalat tersebut.(Bukhari No. 580).”
Serta, sabda beliau yang lain :
مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الْجُمُعَةِ رَكْعَةً فَلْيُصَلِّ إِلَيْهَا أُخْرَى
“Barang siapa yang mendapat satu rakaat dari shalat Jum’at hendaknya shalat lagi (HR. Ibnu Majah No. 1121. Hadits shahih dengan Imam al-Hakim).”
Ketentuan Jama’ah Masbuk (ketinggalan sholat) ketika Sholat Jum’at
Imam Al-Syafi’i menjelaskan, “Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat shalat Jum’at, maka dia bisa meneruskan satu rakaat lagi dan shalat Jumatnya sah.”
Imam al-Nawawi berkata: :”Jika makmukm masbuk (tertinggal satu roka’at dari imam) dapat menemukan imam sebelum rukuk atau ketika rukuk pada rakaat kedua, dia akan melakukan shalat Jumat. Jika pendeta menyampaikan, dia menyelesaikan satu siklus lagi. Sedangkan jika jemaah bisa rukuk bersama imam pada putaran pertama tanpa membaca Al-Fatihah dan surat pendek, mereka mendapat shalat Jumat dua putaran. Dia bisa ikut salam dengan mengikuti imam tanpa harus menambah kursus lagi.”
Baca Juga : Pengertian Sholat : Dalil, Tujuan Dan Dasar Hukum
Dan berbeda halnya jika jamaah mengetahui bahwa imam telah selesai rukuk pada rakaat kedua, dan karena itu ia tidak melaksanakan shalat Jum’at. Maka ia bangun untuk menentukan empat shalat untuk shalat dzuhur setelah imam menerimanya karena shalatnya telah berubah menjadi shalat dzuhur. Seseorang menghitung satu rakaat jika ia rukuk bersama imam dengan pelan-pelan sebelum imam bangkit dari rukuk.”
Dan pendapat lain bahwa satu sesi dengan imam cukup untuk shalat Jum’at ini adalah pendapat sebagian besar ulama dari berbagai mazhab. Dan Imam Ibnu Rajab al-Hanbali melaporkan bahwa sebagian besar ulama berpendapat bahwa jika seseorang turun dengan imam untuk satu rakaat shalat Jumat, dia mengoreksinya untuk shalat Jumat, yaitu hanya dua rakaat. Dan jika dia melewatkan yang kedua, dia shalat empat putaran (sholat dzuhur).
Adapun hukumnya: Jika seseorang yang wajib melaksanakan shalat Jumat datang setelah rukuk pada rakaat kedua, maka penundaan ini tidak diperbolehkan kecuali ada uzur untuk tidak shalat, seperti tidur dan lupa.
Makmum Tidak Menghadiri khutbah Jum’at
Dan pendapat ini berbeda pada orang yang tidak mengikuti khutbah yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abi Suaiba dalam kitabnya Al-Mushnaf jika Umar bin Al-Khattab berkenan. Dia berkata:
إِنَّمَا جُعِلَتِ الْخُطْبَةُ مَكَانَ الرَّكْعَتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُدْرِكِ الْخُطْبَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
Khotbah (Jumat) adalah pengganti dua rakaat (Doa Bunga). Oleh karena itu barangsiapa tidak menemukan khutbah, maka ia harus shalat empat keliling (c. Ibnu Abi Suaiba No. 5324).
Baca Juga : Keutamaan Shalat Isya Berjamaah Tepat Waktu
Pendapat tersebut adalah pendapat beberapa ulama dari kelompok pengikut, dan mereka adalah imam berikutnya, imam al-Thaws, dan imam mujahid. Jika dia tidak menghadiri khutbah, maka shalat Jum’atnya batal, dan dia wajib melaksanakan shalat Dzuhur.
Kesimpulannya
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, pendapat para ulama berbeda pendapat mengenai syarat sahnya shalat jumat agar tidak mendengarkannya/tidak menghadiri khutbah jumat. Namun sebagian besar ulama berpendapat bahwa shalat Jum’at sah.
Jika Anda mabuk dan membungkuk kepada pendeta pada sajian pertama, Anda tidak perlu menambahkan sajian kedua. Sedangkan jika kita juga rukuk pada rakaat kedua, kita harus menambah satu rakaat shalat Jum’at.
Baca Juga : Macam Macam Sholat Sunnah
Pada saat yang sama, jika kita tidak dapat rukuk dengan imam pada rakaat kedua, kita harus meningkatkan empat peran shalat siang; Karena shalat kita tidak dihitung sebagai shalat jumat, padahal niat kita sebelum takbir pembuka dalam shalat jumat.
Demikianlah, pembahasan mengenai Hukum tidak mengikuti khutbah jum’at dan Masbuk (ketinggalan sholat) Sholat jum’at. Semoga bisa menambah pengetahuan dan wawasan kita tentang tata cara beribadah yang baik dan benar. Sekian. Terima kasih…