Hukum membaca Al-Fatikhah Sebelum Mengawali Kegiatan

Jagad.id“Hukum Membaca Al-Fatikhah” mengacu pada praktik Islam membaca surat pertama Al-Qur’an, Al-Fatihah, sebelum memulai aktivitas apa pun. Amalan ini sangat direkomendasikan oleh ulama Islam dan dianggap sebagai aspek yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.

Al-Fatihah adalah surat pembuka Al-Qur’an dan juga dikenal sebagai “Ummul qur’an : Ibu dari Al-Qur’an” karena pentingnya dalam tradisi Islam. Ini adalah surat pendek yang terdiri dari tujuh ayat dan dibaca di setiap rakaat (satuan shalat) selama shalat lima waktu. Membaca Al-Fatihah dianggap sebagai ibadah dan diyakini memiliki banyak manfaat, termasuk manfaat spiritual, mental, dan fisik.

Pentingnya Membaca Surat Al-Fatikhah sebelum beraktivitas

Pentingnya membaca Al-Fatihah sebelum memulai aktivitas apa pun adalah untuk mencari berkah dan bimbingan dari Allah (Tuhan) dan untuk mengingatkan diri sendiri tentang tujuan akhir hidup – untuk beribadah dan menyenangkan Allah. Diyakini bahwa membaca Al-Fatihah sebelum melakukan tugas apa pun akan membantu seseorang untuk tetap fokus, tenang, dan terpusat. Amalan ini juga berfungsi sebagai pengingat bagi umat Islam bahwa semua tindakan mereka harus dilakukan dengan niat untuk menyenangkan Allah dan mencari keridhaan-Nya.

Hukum Membaca Al-Fatikhah sebelum melakukan Sesuatu

Adakah dasar alasan yang menyarankan mengawali ibadah dengan membaca Surat Al-Fatikhah?

Membaca Surat Al-Fatikhah saat sebelum mengawali satu aktivitas, seperti membaca Al-Qur’an, mengaji dan aktivitas baik yang lain, menjadi rutinitas di tengah warga Islam.

Surat Al-Fatihah sendiri sebagai surat yang banyak memiliki kelebihan. Rasulullah menjelaskan jika Surat Al-Fatihah ialah pesan yang tidak di turunkan ke beberapa nabi awalnya. Sabda nabi Muhammad SAW :

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أُنْزِلَتْ فِي التَّوْرَاةِ وَلاَ فِي الإِنْجِيلِ وَلاَ فِي الزَّبُورِ وَلاَ فِي الْفُرْقَانِ مِثْلُهَا وَإِنَّهَا سَبْعٌ مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنُ الْعَظِيمُ الَّذِي أُعْطِيتُهُ

Artinya : “Demi Zat yang menggenggam jiwaku, belum ada surat seperti ini di dalam Taurat, Injil, Zabur, maupun Furqan. Sungguh surat itu adalah As-Sab’u min Al-Matsani (Surat Al-Fatihah) dan Al-Qur’an yang Agung yang diberikan kepadaku (HR. Tirmidzi no. 2875).”

Baca Juga : Kumpulan doa sehari-hari untuk anak-anak

Pandangan Ulama

Ulama berbeda berdasar hukum syariat untuk membaca Surat Al-Fatihah saat sebelum mengawali kegiatan. Salah seorang ulama Kerajaan Arab Saudi, Syeikh Utsaimin, memandang tindakan itu sebagai bid’ah yang tidak dibolehkan oleh agama.

Dan untuk ulama selainnya memandang jika membaca Surat Al-Fatikhah saat sebelum mengawali kegiatan tidak terhitung bid’ah yang diharamkan. Ini ialah opini atau pendapat mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali.

Adapun alasan atau dasar dalil sebagai sandaran beberapa ulama ialah hadits jika tiap orang harus membaca surat Al-Fatihah dalam shalat. Dan Rasulullah meriwayatkan jika Allah membagikan Surat Al-Fatihah jadi dua sisi, untuk Allah dan untuk hamba-Nya.

Perlu diketahui saat orang yang sholat membaca ayat ke-4 Surat Al-Fatihah, Allah swt menjawabnya :

فَهَذِهِ الآيَةُ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ يَقُولُ الْعَبْدُ ‏{‏ اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ * صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ ‏}‏ فَهَؤُلاَءِ لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ ‏

Artinya : “Ayat ini adalah antara aku dan hamba-Ku, dan bagi hamba-Ku apa yang dia minta. Saat hamba berkata “Bimbinglah kami ke jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) orang-orang yang sesat,” Allah menjawab Itulah bagian hamba-Ku, dan baginya apa yang ia minta (HR. Nasa’i no. 909, Imam Ibnu Hibban menilai hadis ini shahih).”

Baca Juga : Doa Lulus Seleksi PTN

Asy-Syeikh Ibn Abd al-Hadi al-Hanbali, beliau menjelaskan: “Beberapa ulama memiliki pendapat dalam hadits ini jika tidak ada yang membaca Al-Fatihah bermaksud penuhi kemauannya dan minta kemauannya terkecuali bila disanggupi.”

Dasar dalil yang lain menjadi dasar beberapa ulama yang memandang mazhab ini syariah ialah sabda malaikat kepada Nabi Muhammad saw :

أَبْشِرْ بِنُورَيْنِ أُوتِيتَهُمَا لَمْ يُؤْتَهُمَا نَبِيٌّ قَبْلَكَ فَاتِحَةُ الْكِتَابِ وَخَوَاتِيمُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ لَنْ تَقْرَأَ بِحَرْفٍ مِنْهُمَا إِلاَّ أُعْطِيتَهُ

Artinya : “Berilah kabar gembira (wahai Muhammad ) dengan dua cahaya yang diberikan kepadamu dan belum pernah diberikan kepada nabi-nabi sebelummu. Itulah surat Al-Fatihah dan akhir surat Al-Baqarah. Tidaklah kamu membaca satu huruf dari keduanya kecuali permintaanmu akan dikabulkan (HR. Muslim no. 806).”

Ulama hadits, Syeikh Syarofuddin At-Thaybi menerangkan jika orang yang sungguh-sungguh berdoa dan membaca ke-2 surat ini akan memperoleh apa yang dibutuhkan.

Selainnya hadits itu, salah seorang penganut Tabi’in, Imam ‘Atha menjelaskan jika seorang ingin kemauannya selekasnya terkabulkan, karena itu dia harus membaca surat Al-Fatihah sampai usai pekerjaannya.

Menurut Atsar, Imam Mulla Ali Al-Qari mengatakan jika ini ialah asal-usul praktek mayoritas umat Islam membaca Al-Fatihah untuk penuhi kemauan penting atau untuk mewujudkan hajat-hajat.

Baca Juga : Isra Miraj Nabi Muhammad, Teladan atas kesabaran Rasulullah

Imam Ar-Ramli, salah seorang ulama mazhab Syafi’i, keluarkan fatwa untuk membaca Surat al-Fatihah saat sebelum atau setelah shalat, saat sebelum menjalankan hajat, dan buka tatap muka amal shalih dalam syari’ah. Demikian juga Syekh Yusuf bin Abd al-Hadi al-Hanbali menyebutkannya, bahkan juga beliau mengatakan untuk membaca Surat al-Fatihah dalam beragam peluang.

Berdasarkan penjabaran di atas, beberapa ulama terdiri jadi dua kelompok berkenaan hukum membaca Surat Al-Fatihah saat sebelum mengawali kegiatan. Beberapa pada mereka melarang, tetapi mayoritas ulama menggambarkannya dengan alasan hadis, dan beberapa penganut makna lainnya.

Kepercayaan akan tindakan baik ialah perintah dari Allah. Dalam membaca Surah Al-Fatihah, yang kami tujuan hanya sebagai tanda-tanda jika aktivitas yang diselenggarakan itu baik dan berguna.

Baca Juga : Amalan Cepat Dapat Jodoh

Berhati-hatilah pada tindakan baik yang diperintah Allah. Dalam membaca Surat Al-Fatihah, kita cuma harus menganggap sebagai dasar untuk beraktivitas yang sudah dilakukan secara benar dan berguna.

Selain manfaat spiritualnya, membaca Al-Fatihah telah ditemukan memiliki efek terapeutik pada pikiran dan tubuh manusia. Membaca Al-Qur’an telah terbukti mengurangi stres, kecemasan, dan depresi, serta meningkatkan fungsi kognitif dan memori.

Kesimpulan

Kesimpulannya, hukum membaca Al-Fatihah sebelum memulai sesuatu adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ini berfungsi sebagai pengingat bagi umat Islam tentang tujuan akhir hidup mereka dan membantu mereka untuk tetap fokus dan terpusat dalam semua tindakan mereka. Membaca Al-Fatihah sebelum melakukan tugas apa pun dapat memiliki banyak manfaat, baik spiritual maupun duniawi, dan merupakan alat yang ampuh untuk mencari berkah dan bimbingan dari Allah.

Alhamdulillah, demikianlah pembahasan tentang Hukum Membaca Al-fatikhah sebelum mengawali kegiatan ataupun berkativitas lainnya. Semoga bisa menambah wawasan dan pengetahuan kita dalam belajar agama untuk kebutuhan sehari-hari. Aamiin, sekian semoga bermanfaat dan Terima kasih.