Pembagian wilayah setiap daerah telah ditentukan oleh masing – masing pemerintah daerah setempat. Karena daerah territorial tersebut sudah menjadi hak milik dari para penduduk yang tinggal di daerah tersebut. Apabila pembagian wilayah dari masing – masing daerah juga tidak memiliki kejelasan, akan menimbulkan adanya perseteruan dan perpecahan. Sehingga hal itu dapat diantisipasi dengan memberikan pembagian wilayah secara jelas.
Sama halnya dengan pembagian kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota maupun provinsi. Semua itu sudah ditetapkan sejak Indonesia berdiri. Karena kultur yang dibangun dalam masing – masing daerah juga memiliki ciri khas. Sehingga penetapan semacam ini sudah diatur dalam undang – undang, seperti yang tertera dalam peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005 mengenai kelurahan.
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Dengan begitu, pembagian wilayah serta pembagian kerjanya pun juga jelas.
Pengertian Provinsi
Provinsi adalah suatu satuan dari teritorial yang dijadikan sebagai nama dari sebuah wilayah administratif yang berada di bawah wilayah negara atau negara bagian. Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas provinsi, yang dikepalai oleh seorang gubernur. Setiap provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Untuk saat ini pun, Indonesia dibagi menjadi 34 Provinsi. Sebelum tahun 2000, Indonesia memiliki sejumlah 27 Provinsi sedangkan untuk saat ini telah bertambah.
Adapun pemekaran provinsi ini terjadi akibat dari pemerataan perekonomian keluarga, sehingga pemerintah pusat akan memberikan otonomi tersendiri dalam meratakan perekonomian yang terdapat dalam wilayah tersebut. Selain itu, pemimpin dari provinsi ini ditunjuk langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum raya pimpinan daerah, atau biasa kita kenal dengan pilgub. Adapun untuk kewenangan dari gubernur sendiri pun tercatum dalam UU. NO.32 Tahun 2004 dan PP. No.19 tahun 2010.