Pembagian wilayah setiap daerah telah ditentukan oleh masing – masing pemerintah daerah setempat. Karena daerah territorial tersebut sudah menjadi hak milik dari para penduduk yang tinggal di daerah tersebut. Apabila pembagian wilayah dari masing – masing daerah juga tidak memiliki kejelasan, akan menimbulkan adanya perseteruan dan perpecahan. Sehingga hal itu dapat diantisipasi dengan memberikan pembagian wilayah secara jelas.
Sama halnya dengan pembagian kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota maupun provinsi. Semua itu sudah ditetapkan sejak Indonesia berdiri. Karena kultur yang dibangun dalam masing – masing daerah juga memiliki ciri khas. Sehingga penetapan semacam ini sudah diatur dalam undang – undang, seperti yang tertera dalam peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005 mengenai kelurahan.
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Dengan begitu, pembagian wilayah serta pembagian kerjanya pun juga jelas.
Pengertian Kelurahan
Dapat kita ketahui bersama bahwa, pengertian dari kelurahan merupakan gabungan dari beberapa Rukun Warga yang membentuk suatu daerah teritorial bersama demi melancarkan perekonomian maupun hubungan antar masyarakat sendiri. Sehingga pembentukannya pun sudah dijelaskan dalam peraturan
pemerintah yang tertera diatas.
Adapun untuk pengertian desa sendiri adalah kesatuan wilayah yang paling rendah dibawah pemerintahan kecamatan. Akan tetapi, pembagian wilayah desa ini lebih kepada adat istiadat setempat, atau bisa dibilang turun temurun dari para pemangku adat dahulu. Agar lebih jelasnya dapat anda lihat tabel dibawah ini
dalam membedakan antara kelurahan dan desa.
Aspek | Desa | Kelurahan |
Pemimpin | Kepala Desa | Lurah |
Letak | Jauh dari kota/kecamatan, pinggiran kota, kaki gunung, sekitar pantai | Kota/kecamatan |
Pemimpin dipilih oleh | Rakyat/masyarakat dengan proses demokrasi PILKADES | Bupati/walikota atas usulan kecamatan |
Status kepegawaian pemimpin | Bukan PNS | PNS (Pegawai Negeri Sipil) |
Status jabatan | Pempimpin desa/daerah tersebut | Perangkat pemerintahan Kabupaten/Kota yang bertugas |
Masa jabatan pemimpin | Biasanya 5 tahun | Tidak dibatasi, disesuaikan dengan aturan pensiun PNS |
Keuangan | Prakarsa masyarakat/pendapatan asli desa | APBD |
Sifat masyarakat | Lebih kekeluargaan, agama dan adat kuat | Lebih ke individu masing-masing, agama dan adat lemah karena bermacam-macam ras & agama |
Jadi pembagian wilayah antara desa dan kelurahan pun juga sangat kompleks. Karena berpengaruh juga terhadap kultur kedaerahan masing – masing. Sehingga beberapa hal sangat membedakan dengan jelas kedua wilayah tersebut. Oleh karenanya oknum – oknum yang berusaha dalam mengatur dan mengurusi kepentingan desa pun juga dibatasi agar, semua orang tidak sewenang – wenang dalam hal tersebut.