Pembagian wilayah setiap daerah telah ditentukan oleh masing – masing pemerintah daerah setempat. Karena daerah territorial tersebut sudah menjadi hak milik dari para penduduk yang tinggal di daerah tersebut. Apabila pembagian wilayah dari masing – masing daerah juga tidak memiliki kejelasan, akan menimbulkan adanya perseteruan dan perpecahan. Sehingga hal itu dapat diantisipasi dengan memberikan pembagian wilayah secara jelas.
Sama halnya dengan pembagian kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota maupun provinsi. Semua itu sudah ditetapkan sejak Indonesia berdiri. Karena kultur yang dibangun dalam masing – masing daerah juga memiliki ciri khas. Sehingga penetapan semacam ini sudah diatur dalam undang – undang, seperti yang tertera dalam peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005 mengenai kelurahan.
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Dengan begitu, pembagian wilayah serta pembagian kerjanya pun juga jelas.
Pengertian Kecamatan
Dalam penjelasannya sendiri dapat dikatakan bahwa pengertian dari kecamatan ini merupakan wilayah administratif dari suatu kabupaten, dan ada pula yang menyebutkan bahwa kecamatan ini juga merupakan wilayah demografi dari suatu daerah tertentu. Sehingga seringkali orang kebingungan dalam mengetahui makna sebenarnya dari kecamatan itu sendiri.
Adapun menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 kecamatan diartikan sebagai wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Jadi wilayah kecamatan merupakan wilayah administratif dari pembagian wilayah yang dilakukan oleh pemerintah kota atau kabupaten setempat. Sehingga dalam proses desentralisasi kebijakan arah yang dituju pun lebih jelas serta pembagian otonominya diatur sedemikian rupa oleh pemerintah diatasnya.
Untuk pemimpin kecamatan pun dipimpin oleh camat yang ditunjuk langsung oleh pemerintah kota dan kabupaten. Serta dalam kepengurusannya pun dibantu oleh sekretaris kecamatan. Adapun persyaratan administratif yang diperlukan untuk menjadi wilayah de facto harus memenuhi sebagai berikut:
Persyaratan Administratif
• Usia penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang akan di mekarkan minimal 5 tahun.
• Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 tahun.
• Ada keputusan tentang persetujuan pembentuk kecamatan dari BPD untuk desa dan Forum Komunikasi Kelurahan untuk kelurahan diseluruh wilayah kecamatan, baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk.
• Ada keputusan tentang persetujuan kecamatan dari kepala desa untuk desa dan lurah untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan, baik yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk.
• Rekomendasi gubernur.
Persyaratan Teknis
• Luas wilayah
• Jumlah penduduk
• Aktivitas perekonomian
• Ketersediaan sarana perekonomian
• Rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan
Setelah mengetahui dari beberapa penjelasan mengenai definisi dari kecamatan itu seperti apa setidaknya anda juga mampu untuk memberikan gambaran bahwa kecamatan merupakan daerah administrative kabupaten dalam mendesentralisasi wilayah – wilayahnya.