Wakaf Uang, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Fikih, Dalil, dan Praktiknya Secara Lengkap

Gus Faisal

JAGAD.ID – Wakaf selama ini identik dengan tanah, bangunan masjid, atau pesantren. Banyak orang membayangkan wakaf sebagai sebidang lahan yang berdiri kokoh selama puluhan tahun. Namun sekarang muncul satu pertanyaan yang semakin sering dicari: wakaf uang, bagaimana hukumnya?

Apakah Islam membolehkan wakaf dalam bentuk uang? Bukankah uang akan habis jika digunakan? Lalu bagaimana para ulama memandangnya dari sisi fikih? Dan bagaimana praktik wakaf uang berjalan di Indonesia?

Pertanyaan ini wajar muncul. Di satu sisi, masyarakat ingin beramal jariyah dengan cara yang mudah. Di sisi lain, mereka tetap ingin memastikan bahwa amalan tersebut sah secara syariat. Karena itu, pembahasan tentang wakaf uang tidak cukup dijawab singkat. Kita perlu melihat dalil, pendapat mazhab, maqashid syariah, serta regulasi negara secara menyeluruh.

Artikel ini membahas semuanya secara runtut dan mudah dipahami.


Memahami Konsep Wakaf dalam Islam

Sebelum menjawab wakaf uang, kita perlu memahami dulu konsep wakaf itu sendiri.

Apa Itu Wakaf?

Secara bahasa, wakaf berarti menahan atau menghentikan. Dalam istilah fikih, para ulama mendefinisikan wakaf sebagai:

Menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya untuk kepentingan yang dibenarkan syariat.

Dari definisi ini, ada dua unsur utama:

  1. Pokok harta tetap.

  2. Manfaatnya mengalir.

Sebagai contoh, seseorang mewakafkan tanah untuk masjid. Tanah tersebut tidak boleh dijual. Namun, masyarakat terus menggunakan masjid itu untuk salat dan kegiatan ibadah lainnya. Dengan demikian, pahala terus mengalir kepada wakif.

Artinya, wakaf bukan sekadar memberi. Wakaf membangun manfaat jangka panjang.

Dalil Wakaf dalam Al-Qur’an dan Hadis

Memang, Al-Qur’an tidak menyebut kata “wakaf” secara eksplisit. Namun, banyak ayat yang mendorong infak dan sedekah.

Allah berfirman:

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)

Ayat ini menegaskan bahwa harta yang kita cintai justru menjadi jalan menuju kebaikan ketika kita keluarkan di jalan Allah.

Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jika manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Mayoritas ulama memahami sedekah jariyah sebagai wakaf. Sebab, manfaatnya terus hidup meski pemberinya telah wafat.


Wakaf Uang, Bagaimana Hukumnya dalam Fikih?

Sekarang kita masuk ke pembahasan inti.

Para ulama klasik sudah membahas wakaf benda bergerak, termasuk uang. Namun, mereka tidak sepakat sepenuhnya.

Pandangan Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi memberi ruang lebih luas. Mereka membolehkan wakaf dinar dan dirham selama pokoknya tetap dan keuntungannya disalurkan untuk kebaikan.

Dengan kata lain, mereka tidak fokus pada bentuk fisik uang, tetapi pada prinsip menjaga pokok dan mengalirkan manfaat.

Karena itu, banyak sistem wakaf uang modern mengambil pendekatan mazhab ini.

Pandangan Mazhab Maliki

Sebagian ulama Maliki membolehkan wakaf benda bergerak. Mereka menilai sah selama manfaatnya dapat dipertahankan dan tidak merusak prinsip wakaf.

Pendekatan ini membuka peluang bagi wakaf uang jika dikelola secara produktif.

Pandangan Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i dalam pendapat klasik lebih ketat. Mereka mensyaratkan bahwa harta wakaf harus memiliki zat yang tetap ketika dimanfaatkan.

Karena uang bisa habis jika dibelanjakan, sebagian ulama Syafi’i klasik tidak membolehkan wakaf uang secara langsung.

Namun demikian, ulama Syafi’i kontemporer melihat perkembangan sistem keuangan syariah. Jika pengelola mampu menjaga pokok uang melalui investasi halal, maka prinsip wakaf tetap terjaga.

Dengan demikian, mereka membuka ruang kebolehan.

Pandangan Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali cenderung membolehkan wakaf benda bergerak selama manfaatnya berkelanjutan. Oleh sebab itu, banyak ulama Hanbali modern menerima konsep wakaf uang.


Prinsip Fikih yang Menjadi Kunci

Untuk menjawab “wakaf uang, bagaimana hukumnya?”, kita perlu kembali pada prinsip.

Fikih menetapkan dua pilar wakaf:

  • Menahan pokok harta

  • Mengalirkan manfaat

Jika uang dikelola sehingga nilainya tetap dan hasilnya digunakan untuk kebaikan, maka prinsip ini terpenuhi.

Karena itu, ulama kontemporer melihat bahwa wakaf uang sesuai dengan maqashid syariah. Syariat tidak hanya melihat bentuk, tetapi juga tujuan dan manfaatnya.


Fatwa Ulama Kontemporer

Seiring perkembangan ekonomi modern, banyak lembaga fikih mengkaji ulang wakaf uang.

Di Indonesia, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa No. 2/DSN-MUI/IV/2002. Fatwa tersebut menyatakan bahwa wakaf uang hukumnya boleh.

Namun, fatwa ini memberi syarat tegas:

  • Wakif harus menjaga pokok dana.

  • Nazhir hanya menyalurkan hasil pengelolaan.

  • Pengelolaan harus sesuai prinsip syariah.

  • Lembaga pengelola wajib amanah dan profesional.

Dengan demikian, fatwa ini tidak memberi kebebasan tanpa batas. Ia menegaskan tanggung jawab pengelolaan.


Regulasi Wakaf Uang di Indonesia

Selain aspek fikih, negara juga mengatur wakaf uang secara resmi.

UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjadi dasar hukum utama. Pemerintah juga menerbitkan peraturan turunan untuk memperjelas mekanismenya.

Dalam praktiknya, wakif harus menyerahkan uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Alurnya sederhana:

  1. Wakif menyetor uang.

  2. LKS menerbitkan sertifikat wakaf.

  3. Nazhir mengelola dana.

  4. Hasilnya disalurkan sesuai tujuan wakaf.

Dengan sistem ini, negara menjaga transparansi dan akuntabilitas.


Perbedaan Wakaf Uang dan Sedekah

Banyak orang masih menyamakan wakaf uang dengan sedekah biasa. Padahal keduanya berbeda.

Sedekah biasanya langsung habis untuk kebutuhan tertentu. Sementara itu, wakaf uang menjaga pokok dan memutar manfaatnya.

Artinya, wakaf uang bersifat jangka panjang. Ia membangun sistem keberlanjutan, bukan sekadar bantuan sesaat.


Mengapa Wakaf Uang Relevan Saat Ini?

Di era modern, tidak semua orang memiliki aset besar. Namun hampir setiap orang memiliki akses ke uang, meski dalam jumlah kecil.

Karena itu, wakaf uang membuka partisipasi lebih luas. Seseorang bisa memulai dari nominal terjangkau. Meskipun kecil, dana itu tetap memberi manfaat ketika dikelola bersama dana lainnya.

Selain itu, wakaf uang memungkinkan pengembangan:

  • Beasiswa pendidikan

  • Klinik kesehatan

  • Modal usaha mikro

  • Infrastruktur sosial

Dengan pengelolaan profesional, manfaatnya dapat bertahan puluhan tahun.


Tantangan Pengelolaan Wakaf Uang

Meski hukumnya boleh, pengelola tetap menghadapi tantangan.

Pertama, literasi masyarakat masih rendah. Banyak orang belum memahami perbedaannya dengan sedekah.

Kedua, kepercayaan publik sangat menentukan. Jika nazhir tidak transparan, masyarakat akan ragu.

Ketiga, risiko investasi tetap ada. Karena itu, nazhir harus memilih instrumen yang aman dan sesuai syariah.

Oleh sebab itu, calon wakif sebaiknya memilih lembaga yang:

  • Terdaftar resmi

  • Memiliki dewan pengawas syariah

  • Mempublikasikan laporan keuangan

  • Menyampaikan laporan berkala

Transparansi akan memperkuat kepercayaan.


Wakaf Uang dalam Perspektif Maqashid Syariah

Jika kita melihat tujuan syariat, wakaf uang memiliki dampak luas.

Ia membantu menjaga agama melalui pembangunan sarana ibadah. Selain itu, ia mendukung pendidikan dan menjaga akal. Bahkan, ia memperkuat ekonomi dan menjaga kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, wakaf uang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga strategis secara sosial.


Jadi, Wakaf Uang Bagaimana Hukumnya?

Secara ringkas:

Mayoritas ulama kontemporer membolehkan wakaf uang. Mereka mensyaratkan penjagaan pokok dan pengelolaan sesuai syariah.

Negara Indonesia juga mengakui dan mengatur wakaf uang melalui undang-undang resmi.

Karena itu, umat Islam dapat berwakaf uang dengan tenang, selama mereka memilih lembaga terpercaya dan memahami mekanismenya.


FAQ Seputar Wakaf Uang

1. Wakaf uang, bagaimana hukumnya menurut Islam?

Mayoritas ulama kontemporer membolehkan wakaf uang dengan syarat pokok dana tetap dan hanya hasilnya yang disalurkan.

2. Apakah wakaf uang memiliki dalil?

Ulama mendasarkan kebolehannya pada ayat infak, hadis sedekah jariyah, serta prinsip menahan pokok dan mengalirkan manfaat.

3. Apakah wakaf uang sah secara hukum di Indonesia?

Ya. Undang-Undang Wakaf mengatur praktik wakaf uang secara resmi.

4. Apakah nominal kecil tetap sah?

Sah. Besar kecil nominal tidak memengaruhi keabsahan, selama memenuhi syarat syariah.

5. Apakah wakaf uang lebih utama daripada wakaf tanah?

Tidak ada keutamaan mutlak. Keduanya bernilai tergantung manfaat dan kebutuhan masyarakat.


Kesimpulan

Wakaf berkembang mengikuti kebutuhan zaman tanpa meninggalkan prinsip syariah. Ulama menilai wakaf uang sah selama pengelola menjaga pokok dana dan menyalurkan hasilnya untuk kemaslahatan.

Karena itu, wakaf uang menjadi solusi amal jariyah modern yang fleksibel dan berdampak luas. Dengan pengelolaan profesional dan transparan, wakaf uang mampu memperkuat pendidikan, kesehatan, dan ekonomi umat secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, yang terpenting bukan hanya bentuk hartanya, tetapi kebermanfaatannya.

Author Image

Author

Gus Faisal

Saya Faisal Ahmad Ferdian Syah, Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Program Studi Ahwal Syakhsiyah (Hukum Keluarga Islam) International Program Fakultas Ilmu Agama Islam. Lahir di Ponorogo, Jawa Timur. Selalu antusias terhadap hal baru, sangat tertarik terhadap Studi Islam dan Isu-isu Minoritas.