Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI merupakan salah satu badan yang sengaja dibentuk oleh balatentara Jepang saat menguasai Indonesia. Pada 1 Maret 1945, pembentukan BPUPKI telah disetujui langsung oleh pihak pemerintahan Jepang. BPUPKI dibentuk untuk menguasai daerah Jawa dan SUmatera. Untuk daerah Kalimantan dan Indonesia bagian timur dikuasai oleh komando AL Jepang.
Alasan utama pembentukan BPUPKI adalah kekalahan Jepang dalam perang Pasifik dan pada tanggal 7 September 1944, Jenderal Kuniaki Koiso mengumumkan bahwa bangsa Indonesia akan dimerdekakan. Dengan janji itu, Jepang berharap rakyat Indonesia akan percaya dan akan menganggap tentara sekutu sebagai penyerbu yang berbahaya.
BPUPKI mulai diresmikan oleh Kaisar Hirohito pada tanggan 29 April 1045 dan pembentukan BPUPKI mendapat dukungan penuh dari bangsa Indonesia, karena bangsa Jepang menjanjikan akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. Ketua BPUPKI adalah Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya yaitu Raden Pandji Soeroso dengan Ichibangase Yosio yang berasal dari Jepang.
Total anggota BPUPKI pertama kali adalah 67 orang dan kebanyakan anggotanya berasal dari orang Indonesia. Sementara itu, diluar keanggotaan BPUPKI dibentuk juga Badan Tata Usaha yang anggotanya berjumlah 60 orang. Ketua Badan Tata Usaha adalah Raden Pandji Soeroso dan wakilnya yaitu Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dengan Masuda Toyohiko yang berasal dari Jepang.
BPUPKI bertugas untuk menyelidiki berbagai aspek yang berkaitan dengan ekonomi, politik, pemerintahan dan berbagai hal yang dibutuhkan dalam pembentukan pemerintahan. Selama BPUPKI berdiri, setidaknya ada 2 kali persidangan resmi yang diselenggarakan dan ada juga pertemuan yang tidak resmi yang dilenggarakan panitia kecil BPUPKI.
Sidang Resmi Pertama BPUPKI
Sidang resmi yang pertama diadakan pada tanggal 28 Mei 1945 dan pada momen itu diadakan acara pelantikan sekaligus pembukaan masa persidangan BPUPKI pertama. Sidang tersebut diselenggarakan di gedung Chuo Sangi In. Persidangan berlangsung selama 4 hari yaitu dimulai dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Tujuan sidang diselenggarakan dengan tujuan merumuskan dasar negara Indonesia dan membahas pembentukan Indonesia.
Upacara pelantikan pertama dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI dan dihadiri juga oleh Jenderal Izagaki dan Jenderal Yuichiro. Namun momen persidangannya hanya dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI. Dalam sidang itu, BPUPKI menyepakati bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dan perumusan konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sidang Resmi Kedua BPUPKI
Persidangan resmi BPUPKI yang kedua berlangsung dari tanggal 10 Juli hingga tanggal 17 Juli 1945. Sidang kedua membahas mengenai wilayah kesatuan Republik Indonesia, Kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, pembelaan negara, pengajaran, pendidikan, ekonomi dan keungan. Pada persidangan kedua, anggota BPUPKI dibagi-bagi menjadi hasilkan panitia kecil.
Tepat pada tanggal 13 Juli 1945, pembahasan mengenai kinerja panitia kecil dilakukan dalam upaya membuat perancangan undang-undang dasar. Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno menerima hasil laporan panitia kecil dan hasil sidangnya dibacakan langsung oleh ketuanya Ir. Soekarno. Pokok masalah yang dibahas meliputi pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD dan batang tubuh UUD.
Jepang membubarkan BPUPKI pada tanggal 7 Agustus 1945 dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI dengan jumlah anggota sekitar 21 orang. PPKI semua anggotanya mencerminkan seluruh etnis di Indonesia seperti 1 orang etnis Tionghoa, 1 orang Kalimantan. 1 orang Nusa Tenggara, 1 asal Maluku, 2 orang Sulawesi, 3 orang Sumatra dan 12 orang Jawa.
Sekian bahasan singkat mengenai sejarah proses pembentukan BPUPKI dan semoga semua bahasannya bermanfaat untuk para pembaca.