Hukum belum Qodho Puasa Ramadhan

Jagad.idHukum belum Qodho Puasa ramadhan sampai bulan Ramadhan Selanjutnya, Apakah boleh? Puasa Ramadan sebagai beribadah yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Walau sebenarnya, puasa ialah beribadah yang diharuskan Allah ke beberapa orang pertama saat sebelum umat Nabi Muhammad SAW, walau langkah realisasinya kemungkinan berlainan.

Bulan suci Ramadhan ialah saat yang spesial untuk umat Islam di penjuru dunia. Sepanjang bulan ini, umat Islam diharuskan berpuasa dari fajar sampai matahari tenggelam. Puasa adalah dari 5 rukun Islam dan dipandang seperti wujud beribadah dan perlakuan dedikasi ke Allah. Tetapi, ada ketentuan dan ketetapan tertentu yang perlu dituruti dalam puasa, terhitung hukum belum qodho puasa ramadhan sampai bulan Ramadhan selanjutnya.

Perintah Allah tentang Puasa Ramadhan

Berikut yang Allah perintahkan langsung dalam Al-Qur’an. Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al-Baqarah [2]: 183).”

Meskipun kewajibannya sama dengan shalat, tetapi puasa tidak wajib bagi dijalankan bagi orang sedang udzur, seperti orang sakit, musafir, orang yang haid, dan orang yang kurang kuat karena kondisi yang dicemaskan akan berpengaruh negatif pada puasa, seperti pada wanita hamil dan ibu menyusui.

Baca Juga : Keutamaan Bulan Sya’ban

Tetapi, untuk orang yang telah lansia, masih tetap diharuskan berpuasa sepanjang dibolehkan atau di qadha (mengganti). Adapun bagi orang yang tidak mampu, dia harus membayar fidyah, yaitu dengan memberikan makan kepada fakir miskin.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya : “Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin (QS. Al-Baqarah [2]: 184).”

Hukum belum Qodho Puasa Ramadhan

Ada banyak argumen kenapa seorang Muslim kemungkinan tidak bisa menukar puasa yang terlewatkan saat sebelum Ramadhan selanjutnya. Misalkan, bila mereka sedang hamil, menyusui, atau mempunyai penyakit akut yang merintangi mereka untuk berpuasa, mereka dieksepsikan dari puasa Ramadhan. Tetapi, bila mereka tidak sanggup mengqadha puasanya karena sakit atau karena lain, mereka masih tetap harus bayar fidyah.

Harus dipahami jika hukum tidak mengqodho puasa sampai bulan Ramadhan selanjutnya hanya berlaku untuk puasa yang terlewati dengan menyengaja. Bila seorang Muslim melewati puasa karena lupa atau argumen yang syah seperti sakit atau melancong/musafir (berpergian), mereka saat ini masih diharuskan untuk menukar hari puasa itu di lain kali.

Baca Juga : Isra Miraj Nabi Muhammad, Teladan atas kesabaran Rasulullah

Imam Al-Qarthoubi memiliki pendapat jika seorang buka pada sekian hari tertentu pada bulan Ramadhan, ia harus mengqodho puasa sesudah Ramadhan untuk jumlah hari yang disebut (jumlah hari yang tidak berpuasa).

Menurut tuntunan Islam, bila seorang Muslim dengan menyengaja berbuka puasa pada bulan Ramadhan tanpa argumen yang syah, ia harus menukar hari yang terlewatkan itu dengan berpuasa satu hari penuh di lain kali. Tetapi, ada batas berapakah lama seorang Muslim harus membayar puasa yang terlewatkan. Bila seorang Muslim tidak menukar puasa yang terlewatkan saat sebelum Ramadhan selanjutnya diawali, mereka diwajibkan bayar denda yang dikenali sebagai fidyah.

Apa itu Fidyah?

Fidyah ialah beberapa uang yang sama dengan biaya memberikan makan orang yang memerlukan untuk tiap hari puasa yang terlewatkan. Uang itu selanjutnya dipakai untuk menyiapkan makanan untuk mereka yang memerlukan, seperti fakir miskin, gelandangan, atau orang yang kelaparan.

Dan untuk orang yang tunda qadha sampai Ramadhan selanjutnya, bukan hanya harus membayar utang puasanya, tapi juga bayar uang pelunasannya.

Pandangan Ulama tentang Qodho Puasa dan Fidyah

Dan ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memiliki pendapat jika siapa saja yang tunda mengqadha puasa Ramadhan sampai bulan Ramadhan selanjutnya bukan karena udzur atau halanan, maka wajib dan harus mengqodho’ dan membayar fidyah, yakni berbentuk makanan dasar sekitar 1 mud (675 g/0.8 l/6.7 ons) sepanjang sehari. Bila 7 hari, karena itu 7 mud dibagikan ke orang fakir miskin.

Jika Anda inginkan pelunasan berbentuk makanan masak, 6,7 ons beras kemungkinan hasilkan tiga jatah makanan masak. Apabila fidyah jatuh termin sepanjang sepuluh hari, karena itu tiga puluh jatah makanan yang diolah harus dibagi ke fakir miskin.

Baca Juga : Standard Pernikahan dan Khajatan dalam Islam

Membayar Fidyah itu wajib; Karena menunda mengqadha puasa tanpa udzur sebagai penghinaan pada kehormatan puasa. Dan hukum ini berlaku untuk mereka yang buka puasa pada bulan Ramadhan karena argumen seperti sakit, melancong/musafir, haid, melahirkan, hamil, atau menyusui, dan untuk mereka yang menyengaja buka puasa pada bulan Ramadhan tanpa uzdur/halangan.

Imam Nawawi berkata:

وَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ إِمْكَانِهِ حّتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ لَزِمَهُ مَعَ القَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ

Artinya : Barangsiapa menunda qadha puasa Ramadhan, sementara ia mungkin melakukannya (tidak ada uzur) sampai masuknya bulan Ramadhan berikutnya, maka wajib baginya setiap hari satu mud beserta qadha.

Syekh Ibn Bantai Al-Haytami berkata : Kewajiban untuk wajib qodho dan membayar fidyah didasari pada bukti jika enam shohabat dekat Nabi Muhammad SAW, (terhitung Sayyidina Ibn Abbas, Sayyidina Ibnu Umar, dan lainnya).. menyatakann hal yang sama dan tidak ada yang melawan fatwa mereka.

Pelunasan membayar fidyah ini berlipat-lipat dengan pertambahan tahun penundaannya. Bila Anda tidak sampai mengqodhonya sampai 2 kali bulan ramadhan, maka jumlah pelunasan membayar fidyahnya ialah 2 mud. Bila 3 tahun, maka menjadi 3 mud, dan seterusnya. Berikut Dasar Hukum Imam Nawawi yang kuat.

وَالأَصَحُّ تَكَرُّرُهُ بِتَكَرُّرِ السِّنِيْنَ

Pendapat yang kuat (menyatakan bahwa) berulang-ulangnya mud sesuai dengan berulang-ulangnya tahun.

Kesimpulannya

Ringkasannya, Hukum belum Qodho Puasa Ramadhan sampai bulan Ramadhan selanjutnya sebagai faktor penting dari puasa Islam. Ini berperan sebagai pengingat untuk umat Islam mengenai keutamaan menegakkan kewajiban agama mereka dan resiko dari buka puasa dengan menyengaja. Selainnya menukar puasa lebih diprioritaskan, membayar fidyah sebagai salah satu langkah untuk menjalankan kewajiban agama dan memberi dana untuk mereka yang memerlukan.