Saksi yang dalam bahasa Inggris disebut dengan witness merupakan orang yang memiliki informasi tangan pertama tentang sebuah peristiwa atau kejahatan memakai indera seperti pendengaran, penglihatan, sentuhan dan juga penciuman. Saksi nantinya bisa membantu untuk memastikan beberapa pertimbangan penting di sebuah kejadian atau kejahatan.
Seorang saksi yang melihat sebuah kejadian langsung juga sering disebut dengan saksi mata. Biasanya, saksi akan lebih sering dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksiannya pada proses pengadilan. Subpoena akan memberi perintah seseorang untuk tampil dan dalam kebanyakan yuridiksi, saksi diwajibkan untuk mematuhi perintah tersebut, bercerita tentang kebenaran, mengambil sumpah dan juga akan terancam pelanggaran hukum jika tidak dilakukan.
A. Pengertian Saksi Menurut Hukum Indonesia
Jika dilihat secara umum, pengertian saksi sudah tercantum dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana disingkat KUHAP yang sudah diratifikasi menjadi Undang Undang No. 8 Tahun 1981 pada Pasal 1 angka 26 KUHAP yang menyatakan jika saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Ketentuan ini secara spesifik juga kembali diatur pada RUU PERLINDUNGAN SAKSI [VERSI KOALISIS LSM] dalam Pasal 1 angka 1, Saksi adalah seseorang yang menyampaikan laporan serta atau orang yang dapat memberikan keterangan pada proses penyelesaian tindak pidana berhubungan dengan peristiwa hukum yang ia dengar, lihat dan alami sendiri dan atau orang yang memiliki keahlian khusus mengenai pengetahuan tertentu untuk kepentingan penyelesaian tindak pidana.
B. Hak Hak Saksi Dalam KUHAP
Di dalam KUHAP tidak hanya dijelaskan arti dari seorang saksi dalam sebuah kejadian atau kejahatan, namun juga dijelaskan tentang beberapa hak yang dimiliki oleh saksi, seperti:
- Hak untuk diperiksa tanpa kehadiran terdakwa ketika saksi sedang diperiksa. [Pasal 173 KUHAP].
- Hak untuk memperoleh penerjemah atas saksi yang tidak paham dengan bahasa Indonesia [Pasal 177 ayat 1 KUHAP].
- Hak saksi yang tuli atau bisu serta tidak bisa menulis untuk mendapatkan penerjemah. [Pasal 178 ayat 1 KUHAP].
- Hak untuk memperoleh pemberitahuan sebelumny selambat lambatnya 3 hari sebelum hadir dalam sidang. [Pasal 227 ayat 1 KUHAP].
- Hak untuk memperoleh biaya pengganti atas kehadiran di sidang pengadilan. [Pasal 229 ayat 1 KUHAP].
C. Syarat Menjadi Saksi
Kebutuhan perlindungan dari saksi sebetulnya sudah direspon di dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terutama di dalam pasal 34 yang membuat ketentuan jika saksi serta korban pelanggaran HAM berat memiliki hak untuk memperoleh perlindungan fisik serta mental dari berbagai ancaman gangguan teror serta kekerasan yang berasal dari penegak hukum. Biasanya, semua orang bisa menjadi saksi kecuali beberapa orang yang dicantumkan pada pasal 186 KUHAP, yakni:
- Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah hingga derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama sama menjadi terdakwa.
- Saudara dari atau yang bersama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara dari bapak dan juga yang memiliki hubungan perkawinan serta anak anak dari terdakwa hingga derajat ketiga.
- Suami atau istri terdakwa meski sudah cerai atau yang bersama sama menjadi terdakwa.
Selain itu di dalam pasal 171 KUHAP juga menambahkan beberapa pengecualian, yakni:
- Anak anak dibawah umur yaang belum cukup umur dan juga belum pernah kawin.
- Orang yang memiliki sakit ingatan atau sakit jiwa meski ingatannya akan baik kembali.
Semua orang ini tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan sempurna di dalam hukum dan keterangan yang diberikan hanya bisa digunakan sebagai petunjuk.
D. Syarat Kesaksian Sebagai Alat Bukti
Ada beberapa syarat yang nantinya harus ada dalam keterangan tersebut agar bisa memiliki bilai sebagai sebuah alat bukti yang sah. Jika beberapa persyaratan tersebut sudah terpenuhi, maka keterangan baru memiliki nilai sebagai sebuah alat bukti.
Supaya sebuah kesaksian bisa memiliki kekuatan sebagai alat bukti, maka ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi seperti berikut ini:
1. Syarat Obyektif
- Tidak boleh sama sama menjadi terdakwa.
- Tidak boleh ada hubungan keluarga.
- Bisa bertanggung jawab yakni berusia 15 tahun atau yang sudah pernah kawin atau yang tidak sakit ingatan.
2. Syarat Formal
- Kesaksian wajib diucapkan di dalam sidang.
- Kesaksian wajib diucapkan di bawah sumpah.
- Tidak dikenai asas unus testis nullus testis.
3. Syarat Subyektif atau Material
- Saksi akan menerangkan semua yang ia dengar, dilihat dan dialami sendiri.
- Dasar atau alasan kenapa saksi tersebut mendengar, melihat serta mengalami sesuatu juga harus diterangkan.
Dalam pasal 170 KUHAP disebutkan jika mereka yang karena harkat, pekerjaan, jabatan atau martabat bisa menyimpan rahasia dan mengajukan permintaan untuk dibebaskan dari kewajiban memberikan keterangan sebagai saksi. Dari penjelasan pasal itu, jabatan atau pekerjaan akan menjadi penentu adanya kewajiban untuk menyimpan rahasia yang sudah ditentukan peraturan perundang undangan.