Perkara bisa diartikan sebagai sebuah persoalan, masalah atau urusan yang butuh penyelesaian. Namun jika dilihat secara teori, maka perkara bisa dibedakan menjadi 2 jenis, yakni:
- Perkara mengandung sengketa, perselisihan, ada kepentingan atau hak yang dituntut satu pihak pada pihak lain.
- Perkara tidak memiliki sengketa dan tidak mengandung perselisihan didalamnya.
A. Lingkup Perkara Mengandung Sengketa dan Tidak Mengandung Sengketa
Lingkup perkara yang mengandung sengketa dan tidak mengandung sengketa diantara adalah:
1. Sengketa atau Perselisihan [Jurusdictip Contenciosa]
Sengketa merupakan sesuatu yang dijadikan pokok perselisihan, terjadi pertengkaran dan yang disengketakan. Perselisihan tidak bisa diselesaikan dengan beberapa pihak tersebut namun harus diselesaikan dengan pengadilan atau hakim sebagai lembaga yang memiliki wewenang dan tidak memihak.
Tugas dari hakim tersebut adalah untuk menyelesaikan sengketa secara adil. Hakim memiliki aktivitas yang terbatas dengan apa yang dikemukakan dan apa yang diminta beberapa pihak tersebut.
Tugas hakim nantinya hanya memperhatikan serta mengadili yang sudah ditentukan pihak bersengketa. Tugas hakim ini termasuk jurisdictio contentiosa yakni kewenangan untuk mengadili dalam arti yang sebenarnya untuk memberikan putusan hakim.
2. Tidak Ada Sengketa Atau Perselisihan [Jurisdictio Voluntaria]
Tidak ada sengketa mengartikan tidak ada yang diperselisihkan, tidak ada yang disengketakan, yang berdangkutan tidak meminta keputusan hakim namun meminta penetapan hakim tentang sebuah hal.
Tugas hakim ini termasuk dalam Jurisdictio volunteria, yuridiksi volunter yakni kewenangan untuk memeriksa perkara yang tidak bersifat mengadili namun administratif. Dalam jal ini, hakim akan bertugas menjadi petugas administrasi negara untuk mengatur serta menetapkan sebuah hal.
B. Perbedaan Perkara Perdata Dengan Pidana
Menurut pendapat Abdulkadir Muhammad, perbedaan antara perkara perdata serta perkra pidana bisa terlihat dari beberapa aspek, yakni:
1. Dasar Timbulnya Perkara
Pada perkara perdata, terjadinya perkara disebabkan karena pelanggaran pada hak seseorang seperti yang sudah diatur dan ditetapkan pada hukum perdata. Sementara untuk perkara pidana terjadi karena pelanggaran pada perbuatan pudana yang sudah ditetapkan dalam hukum pidana. Perbuatan pidana ini memiliki sifat yang merugikan negara, mengganggu ketertiban umum atau juga bisa mengganggu kewibawan pemerintah.
2. Inisiatif Perkara
Pada perkara perdata, inisiatif berperkara yang diajukan berasal dari pihak yang dirugikan. Sementara untuk perkara pidana, inisiatif berpekara berasal dari pihak penguasa negara lewat aparaturnya yakni polisi serta jaksa penuntut umum.
3. Istilah yang Dipakai
Pada perkara perdata, yang mengajukan perkara ke muka hakim dinamakan dengan penggugat dan untuk pihak lawan dinamakan dengan tergugat. Sementara dalam perkara pidana, pihak yang mengajukan perkara ke muka hakim dinamakan dengan jaksa penuntut umum.
Pihak yang disangka melakukan perbuatan pidana atau kejahatan disebut dengan tersangka. Jika nantinya pemeriksaan diteruskan ke pengadilan, maka pihak yang disangka melakukan kejahatan disebut dengan terdakwa.
4. Tugas Hakim Dalam Acara
Pada perkara perdata, tugas hakim adalah untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya dari yang sudah dikemukakan serta dituntut beberapa pihak dan hakim tidak boleh melebihi batas tersebut. Sementara pada perkara pidana, hakim memiliki tugas untuk mencari kebenarnya yang sesungguhnya dan tidak terbatas pada apa yang sudah dilakukan terdakwa namun hakim lebih mencari kebenaran materiel.
5. Tentang Perdamaian
Pada perkara perdata, selama masih belum diputuskan oleh hakim maka masih selalu bisa ditawarkan perdamaian untuk mengakhiri perkara yang sedang terjadi. Sementara pada perkara pidana tidak bisa dilakukan perdamaian.
6. Tentang Sumpah
Pada perkara perdata dikenal sumpah Decissoire yaknni sumpah yang dimintakan salah satu pihak atau lawan mengenai kebenaran sebuah kejadian. Sementara pada perkara pidana tidak mengenal sumpah ini.
7. Tentang Hukuman
Pada perkara perdata, hukuman yang diberikan hakim pada pihak kalah berbentuk kewajiban memenuhi sebuah prestasi. Sementara pada perkara pidana, hukuman yang diberikan atau dijatuhkan untuk terdakwa berbentuk hukuman badan.
C. Pihak yang Terlibat Dalam Perkara Perdata
Di perkara perdata, setidaknya ada 2 pihak yang terlibat langsung dalam perkara serta persidangan yakni pihak penggugat atau beberapa orang penggugat serta pihak lawan yang disebut tergugat atau beberapa orang tergugat.
Penggugat sendiri merupakan pihak mengajukan sebuah perkara ke Badan Peradilan. Sementara tergugat merupakan pihak yang digugat sebab sudah menyebabkan kerugian bagi penggugat. Pihak pengguggat tersebut dinamakan dengan Leiser dalam bahasa Belanda yang terdiri dari seorang atau gabungan beberapa orang, sedangkan lawan penggugat disebut dengan tergugat atau Gedagde dalam bahasa Belanda.
Kondisi tergugat bisa saja sendiri atau gabungan dari beberapa orang atau menggunakan kuasa gabungan tergugat yang dinamakan dengan kumulasi subyektif yang artinya bergabung di dalam perkara.
D. Pengertian Putusan Perkara
Jika dalam Kamus Besar Bahaasa Indonesia, putusan perkara merupakan sesuatu yang sudah disetujui serta ditetapkan. Jika terkait dengan proses pengadilan, maka yang dimaksud dengan putusan perkara merupakan ketetapan pengadilan tentang sebuah perkara. Sementara yang dimaksud dengan putusan pengadilan merupakan pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka untuk umum dalam menyelesaikan atau mengakhiri perkara perdata.