Bila Anda mengisi formulir atau dokumen tertentu, pasti Anda akan diminta untuk mengisi domisili saat ini. Secara umum, istilah tersebut dimengerti sebagai alamat tempat tinggal. Namun, kedua istilah tersebut memiliki perbedaan mendasar.
A. Arti Domisili
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahas a Indonesia), Domisili yaitu tempat kediaman subjek hukum (orang atau badan usaha) yang sah atau di artikan sebagai tempat tinggal resmi. Istilah kata tersebut berasal dari domicile yang bermakna tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Menurut Prawirohamidjojo dan Pohan, Istilah Domisili diartikan sebagai tempat seseorang yang selalu hadir dalam kaitannya dengan melaksanakan hak dan kewajiban individu. Secara singkat, dapat dipahami sebagai tempat tinggal sah dari individu yang melakukan perbuatan atau hubungan hukum.
Unsur dari kata Domisili yakni tempat (baik sementara atau tetap), orang yang selalu ada ditempat tersebut, adanya hak dan kewajiban bagi orang atau badan usaha.
B. Perbedaan Domisili dan Alamat
Seringkali kedua istilah ini diartikan sama. Tapi ternyata kedua nya memiliki makna yang sedikit berbeda. Domisili berkaitan dengan tempat tinggal yang resmi dan tetap, sebaliknya alamat adalah tempat yang digunakan orang untuk sementara waktu.
Contoh untuk membedakan kedua istilah tersebut sebagai berikut, Yanti seorang wanita yang lahir di Solo dan berdomisili di Sumber. Saat ini dia bekerja sebagai SPG di Yogyakarta dan bertempat tinggal di alamat Monjali. Singkatnya, Solo adalah domisili Yanti, sedangkan Monjali adalah alamat tempat tinggal Yanti.
C. Bentuk Domisili
Domisili memiliki 2 bentuk, yaitu Terikat atau wajib, dimana tempat tinggal tidak tergantung pada orang A, tetapi dikarenakan adanya hubungan dengan orang A tersebut. Bentuk lainnya adalah Bebas atau berdiri sendiri, yakni seseorang yang secara bebas menentukan tempat tinggal. Berdomisili bebas juga di bedakan lagi domisili yang sesungguhnya dan pilihan.
D. Macam – Macam Pengertian Domisili
Menurut KUHPerdata, Domisili memiliki 4 macam :
- Tempat tinggal yuridis: terjadi karena peristiwa hukum dan merupakan tempat tinggal yang utama. Biasanya dikarenakan alasan kelahiran, mutasi atau perpindahan. Sebagai bukti harus ada KTP, SIM, Papspor, atau akta pendirian sebagai bukti Yuridis.
- Tempat tinggal nyata : Bukti dengan keberadaan yang terus ada di tempat terus atau keberadaan yang sesungguhnya.
- Tempat tinggal pilihan: Adanya perjanjian atau pilihan yang dibuat oleh pihak pembuatan perjanjian. Dibedakan lagi, dipilih dengan ketentuan hukum dan dipilih secara bebas. Dibuktikan dengan adanya Akta autentik yang dibuat di notaris.
- Tempat tinggal mengikuti orang lain : Karena suatu aturan yang mengatur tempat tinggal istri mengikuti suami.
E. Pentingnya Domisili
Domisili penting bagi manusia dan badan hukum, karena :
- Untuk hal perkawinan, karena dalam aturan perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan harus dilangsungkan disalah satu pihak mempelai.
- Untuk urusan hukum, sehingga pihak berwenang dapat menemukan tempat subjek hukum (manusia atau badan hukum) dijemput karena suatu persoalan hukum.
- Untuk urusan penentuan pengadilan. Adanya aturan yang menyebutkan bahwa penentuan pengadilan yang akan mengadili seseorang dalam kasus perdata tergantung wilayah hukum pengugat berdomisili.
F. Status Domisili
Status domisili adalah status tempat tinggal sekarang dan dapat dibuktikan dengan adanya KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi penduduk asli, dan SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara) bagi penduduk pendatang.
Domisili atau tempat tinggal merupakan tempat seseorang untuk melaksanakan hak dan kewajiban. Berdomisili di sebuah tempat dapat dibuktikan secara hukum, yaitu dengan adanya KTP. Ada 3 unsur penting jika diartikan berdomisili, yaitu tempat tinggal, kehadiran orang, hak dan kewajiban.