Paylater untuk Beli Baju Lebaran, Bolehkah? Ini Penjelasan Lengkap Hukum Paylater dalam Islam

Gus Faisal

JAGAD.ID – Menjelang Idulfitri, suasana selalu berubah. Notifikasi diskon berdatangan. Marketplace penuh promo “khusus Ramadan”. Banyak orang mulai mencari baju baru untuk dipakai saat salat Ied dan silaturahmi keluarga.

Di tengah kemudahan itu, satu fitur sering menggoda: paylater.

Tinggal klik, barang langsung dikirim, bayar nanti. Praktis. Cepat. Tanpa ribet.

Namun sebagai Muslim, kita tidak cukup bertanya “mudah atau tidak”. Kita perlu bertanya lebih dalam: Paylater untuk beli baju lebaran, bolehkah? Apakah praktik ini sesuai dengan prinsip syariah? Ataukah justru mengandung unsur yang dilarang?

Agar tidak sekadar ikut tren, mari kita bahas secara jernih. Kita akan melihat dari sisi fikih muamalah, prinsip riba, praktik kredit dalam Islam, hingga pertimbangan finansial yang realistis bagi keluarga Indonesia.


Tradisi Baju Baru Saat Lebaran: Ajaran Agama atau Budaya?

Banyak orang merasa ada yang kurang jika Lebaran tanpa baju baru. Bahkan sebagian orang tua menilai membeli pakaian baru sebagai bentuk kebahagiaan untuk anak-anak.

Namun sebenarnya, Islam tidak pernah mewajibkan umatnya membeli pakaian baru saat Idulfitri.

Rasulullah ﷺ menganjurkan umatnya memakai pakaian terbaik ketika hari raya. Artinya, beliau mendorong kebersihan dan kerapian. Beliau tidak mensyaratkan pakaian itu harus baru.

Karena itu, kita perlu membedakan antara:

  • Anjuran tampil rapi

  • Tekanan sosial untuk tampil baru

Selain itu, budaya konsumtif menjelang Lebaran sering kali dipicu oleh iklan dan promo. Akibatnya, banyak orang merasa harus membeli sesuatu, meskipun sebenarnya belum terlalu membutuhkan.

Di sinilah paylater sering masuk sebagai “solusi instan”.


Apa Itu Paylater? Memahami Skemanya Secara Jelas

Sebelum membahas hukum paylater dalam Islam, kita harus memahami sistemnya.

Secara umum, paylater adalah fasilitas pembiayaan yang memungkinkan pengguna membeli barang sekarang dan membayarnya di kemudian hari. Platform biasanya bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan.

Skema yang sering digunakan antara lain:

  1. Bayar 30 hari kemudian.

  2. Cicilan 3–12 bulan.

  3. Tambahan bunga per bulan.

  4. Biaya admin dan layanan.

  5. Denda jika terlambat membayar.

Sekilas, sistem ini mirip kartu kredit. Namun secara teknis, paylater biasanya lebih mudah diakses dan tidak memerlukan proses panjang.

Karena itu, banyak orang yang sebelumnya tidak memiliki kartu kredit kini bisa berutang hanya dengan satu klik.

Di sinilah letak kehati-hatian yang diperlukan.


Prinsip Dasar Muamalah dalam Islam

Islam memberi ruang luas dalam urusan transaksi. Bahkan para ulama menyebutkan kaidah penting:

Hukum asal muamalah adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarang.

Artinya, Islam tidak melarang inovasi finansial selama tidak melanggar prinsip syariah.

Namun syariah menetapkan batas yang jelas. Sebuah transaksi tidak boleh mengandung:

  • Riba

  • Gharar (ketidakjelasan)

  • Penipuan

  • Kezaliman

Karena itu, kita tidak boleh langsung mengharamkan semua bentuk kredit. Sebaliknya, kita juga tidak boleh menghalalkan semuanya tanpa analisis.

Kita harus melihat detail akadnya.


Kredit dalam Islam: Boleh, Asal Sesuai Aturan

Sebagian orang mengira semua kredit itu riba. Padahal, Islam membolehkan jual beli dengan pembayaran tertunda.

Dalam fikih, praktik ini dikenal sebagai bai’ muajjal.

Contohnya:

Harga tunai: Rp500.000
Harga kredit 3 bulan: Rp550.000

Jika kedua pihak menyepakati harga Rp550.000 sejak awal dan tidak ada tambahan di kemudian hari, maka transaksi ini sah menurut mayoritas ulama.

Tambahan harga dianggap sebagai margin jual beli, bukan bunga utang.

Namun berbeda halnya jika setelah jatuh tempo muncul tambahan baru karena keterlambatan. Tambahan inilah yang disebut riba nasi’ah.

Perbedaannya terletak pada kejelasan akad dan tambahan karena waktu.


Hukum Paylater dalam Islam: Analisis Berdasarkan Skema

Sekarang kita masuk ke pembahasan inti.

Apakah paylater halal atau haram?

Jawabannya tergantung pada sistem yang digunakan.


1. Jika Paylater Mengenakan Bunga Berbasis Waktu

Sebagian besar layanan paylater menerapkan bunga per bulan. Tambahan ini dihitung berdasarkan jumlah utang dan durasi cicilan.

Dalam fikih, tambahan atas utang karena faktor waktu termasuk riba.

Al-Qur’an secara tegas melarang riba. Mayoritas ulama klasik dan kontemporer sepakat bahwa bunga dalam sistem pinjaman termasuk riba.

Karena itu, jika paylater menggunakan sistem bunga, maka hukumnya tidak diperbolehkan.


2. Jika Ada Denda Keterlambatan yang Menguntungkan Perusahaan

Beberapa platform mengenakan denda harian jika pengguna terlambat membayar.

Masalahnya, denda tersebut sering menjadi keuntungan perusahaan.

Dalam perspektif syariah, tambahan atas utang akibat keterlambatan termasuk praktik yang dilarang.

Sebaliknya, dalam sistem keuangan syariah, denda biasanya tidak boleh menjadi keuntungan lembaga. Lembaga harus menyalurkannya untuk dana sosial.

Karena itu, kita harus membaca syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum menyetujui akad.


3. Jika Tanpa Bunga tetapi Ada Biaya Tetap

Sebagian platform mengklaim “tanpa bunga”. Namun mereka mengenakan biaya admin atau biaya layanan tetap.

Dalam kondisi tertentu, ulama membolehkan biaya administrasi selama:

  • Besarnya wajar.

  • Transparan sejak awal.

  • Tidak berubah karena waktu.

  • Tidak ada penalti berlipat.

Namun jika biaya itu sebenarnya menyamarkan bunga, maka hukumnya tetap bermasalah.

Karena itu, transparansi menjadi kunci utama.


Paylater untuk Beli Baju Lebaran, Bolehkah?

Sekarang kita jawab pertanyaan utama secara lebih spesifik.

Secara hukum fikih:

  • Jika paylater mengandung bunga dan tambahan karena waktu, maka termasuk riba dan tidak boleh.

  • Jika tidak mengandung riba dan akadnya jelas, maka ada ruang kebolehan.

Namun pembahasan tidak berhenti di sana.

Kita juga harus mempertimbangkan urgensinya.

Baju Lebaran bukan kebutuhan darurat. Ia bukan biaya rumah sakit atau kebutuhan pokok. Ia termasuk kebutuhan sekunder.

Karena itu, berutang demi kebutuhan sekunder perlu dipikirkan ulang.

Selain itu, Islam menganjurkan hidup sesuai kemampuan. Allah tidak membebani seseorang melampaui kesanggupannya.


Dimensi Spiritual: Ramadan dan Pengendalian Diri

Ramadan melatih kita menahan lapar, haus, dan hawa nafsu.

Namun ironisnya, sebagian orang justru kehilangan kontrol saat mendekati Lebaran.

Diskon besar memicu pembelian impulsif. Paylater membuat transaksi terasa ringan. Akibatnya, orang mudah berutang tanpa perhitungan matang.

Padahal, Lebaran adalah momentum kemenangan spiritual.

Karena itu, keputusan finansial menjelang Idulfitri seharusnya mencerminkan kedewasaan, bukan sekadar mengikuti tren.


Risiko Finansial yang Sering Diabaikan

Banyak orang hanya melihat cicilan kecil per bulan. Mereka jarang menghitung total kewajiban.

Padahal, jika beberapa transaksi menumpuk, beban bisa terasa berat.

Selain itu:

  • Bunga kecil tetap bertambah seiring waktu.

  • Denda keterlambatan bisa meningkat cepat.

  • Catatan kredit dapat terdampak.

Akibatnya, setelah Lebaran berlalu, stres finansial justru muncul.

Karena itu, kita perlu berpikir jangka panjang, bukan hanya sampai hari raya.


Alternatif yang Lebih Aman dan Tenang

Agar tetap nyaman secara syariah dan finansial, Anda bisa mempertimbangkan beberapa langkah berikut.

1. Gunakan Dana yang Sudah Ada

Jika THR sudah cair, alokasikan sesuai prioritas.

Utamakan zakat, sedekah, dan kebutuhan pokok.

Setelah itu, barulah pertimbangkan pakaian baru.


2. Pilih yang Sederhana tapi Layak

Anda tidak harus membeli merek mahal.

Yang penting bersih, rapi, dan sopan.

Kesederhanaan justru lebih dekat dengan nilai Ramadan.


3. Menabung Sejak Awal Tahun

Lebaran datang setiap tahun. Jika Anda menyisihkan dana sedikit demi sedikit, kebutuhan bisa terpenuhi tanpa utang.

Perencanaan jauh lebih tenang dibanding keputusan impulsif.


4. Cari Pembiayaan Syariah Resmi

Jika benar-benar membutuhkan cicilan, pilih lembaga keuangan syariah dengan akad murabahah yang jelas.

Pastikan tidak ada bunga tersembunyi dan tidak ada penalti ribawi.


Jika Sudah Terlanjur Menggunakan Paylater

Sebagian orang mungkin baru memahami hukumnya setelah menggunakan layanan tersebut.

Jika itu terjadi, jangan panik.

Segera lunasi kewajiban. Hindari penggunaan ulang. Evaluasi kebiasaan belanja.

Selain itu, perbanyak istighfar dan niatkan untuk memperbaiki keputusan finansial ke depan.

Allah Maha Pengampun bagi hamba yang ingin berubah.


Kesimpulan: Bijak Sebelum Klik

Jadi, Paylater untuk beli baju lebaran, bolehkah?

Jika sistemnya berbasis bunga dan tambahan karena waktu, maka termasuk riba dan tidak diperbolehkan.

Sebaliknya, jika akadnya jelas dan bebas riba, maka ada ruang kebolehan. Namun tetap perhatikan urgensi dan kemampuan membayar.

Lebaran bukan tentang pakaian baru. Lebaran tentang hati yang kembali bersih.

Karena itu, sebelum menekan tombol “beli sekarang”, tanyakan pada diri sendiri:

Apakah ini kebutuhan, atau sekadar keinginan?

Keberkahan jauh lebih penting daripada gengsi sesaat.


FAQ Seputar Paylater dan Hukum Islam

Apakah semua paylater haram?

Tidak semuanya. Namun banyak layanan paylater konvensional mengandung bunga, sehingga tidak sesuai prinsip syariah.


Apakah cicilan selalu riba?

Tidak. Jual beli kredit diperbolehkan selama harga disepakati sejak awal dan tidak ada tambahan karena keterlambatan.


Bagaimana jika saya telat bayar paylater?

Platform biasanya mengenakan denda. Jika denda itu menjadi keuntungan perusahaan, maka hal tersebut bermasalah secara syariah.


Apakah berdosa membeli baju Lebaran dengan utang?

Jika utangnya mengandung riba, maka berdosa. Jika tidak, tetap perlu mempertimbangkan kemampuan membayar dan dampaknya.

Author Image

Author

Gus Faisal

Saya Faisal Ahmad Ferdian Syah, Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Program Studi Ahwal Syakhsiyah (Hukum Keluarga Islam) International Program Fakultas Ilmu Agama Islam. Lahir di Ponorogo, Jawa Timur. Selalu antusias terhadap hal baru, sangat tertarik terhadap Studi Islam dan Isu-isu Minoritas.