Hukuman Pidana Bagi Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid 19

Saat ini marak sekali kasus yang terjadi di masyarakat khususnya di Indonesia terkait penjemputan paksa yang dilakukan oleh keluarga korban yang meninggal akibat covid 19. Hal ini sangatlah bertentangan dengan aturan hukum di Indonesia, Ketika pencegahan telah dilakukan tetapi masyarakat masih saja mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 sehingga dapat memicu terjadinya kerusuhan, maka pada titik itulah hukum pidana dapat difungsikan secara maksimal.

Dalam pembacaan Enschede, hal itu disebut sebagai pengecualian guna menghindari kerugian yang jauh lebih besar. Represif vs Preventif Dalam berbagai literatur yang ada, tujuan pidana secara garis besar diarahkan untuk memberantas kejahatan secara represif sebagai ciri khas teori absolut dan mencegah terjadinya kejahatan secara preventif sebagai teori relatif.

Di luar dua teori tujuan pidana itu, masih ada teori gabungan yang menitikberatkan pada pembalasan dan perlindungan masyarakat secara bersamaan. Penegakan hukum terhadap pelaku pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 sesungguhnya menempatkan penyidik kepolisian dalam dua kutub yakni memberantas atau mencegahnya alias represif versus preventif.

Jika pilihannya adalah represif, maka penyidik secara alami akan sigap menggunakan pelbagai peraturan yang dapat digunakan untuk menjerat para pelaku. Cara berpikir yang demikian, seperti yang dikatakan oleh Montesquieu, penegak hukum ibarat corong dari undang-undang (qui prononce les paroles de la loi). Konsekuensinya, polisi atau jaksa tidak lebih seperti robot yang hanya mengikuti kehendak undang-undang semata. Sebaliknya jika jalan preventif yang ditempuh, maka kepolisian akan melakukan pencegahan dalam dua hal yakni pencegahan umum dan pencegahan khusus.

Pencegahan umum adalah mencegah masyarakat dari tindakan terlarang sedangkan pencegahan khusus ditujukan kepada penjahat agar tidak kembali melakukan kejahatan. Dalam konteks itu, fokus penegak hukum adalah berupaya sedini mungkin menghindari terjadinya kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Secara normatif hal ini selaras dengan fungsi kepolisian dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Seharusnya, kepolisian idealnya mengedepankan corak berpikir yang preventif. Hal ini akan sangat bermanfaat sebab situasi dan kondisi masyarakat yang serba sulit justru dapat memicu berbagai tindakan yang kontra produktif dengan apa yang diharapkan oleh aparat penegak hukum.

Ketertiban masyarakat di masa pandemi Covid-19 sebaiknya dihadapi dengan cara yang bijak oleh kepolisian. Maka tepat kiranya yang dikatakan oleh Grotius, puniendis, nemo est ultrameritum, intra meriti vero modum magis aut minus peccate puniuntur proutilitate. Artinya, penderitaan memang wajar ditanggung oleh pelaku kejahatan, namun kemanfaatan sosial akan menentukan berat ringannya derita yang layak dijatuhkan. Kemanfaatan sosial tersebut yang mesti diperhatikan oleh kepolisian dalam memproses pelaku pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19.

Kekeliruan Substansi Hukum yang terjadi terkait permasalahan wabah penyakit di Indonesia sesungguhnya telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU Wabah Penyakit Menular). Meskipun begitu, ada pula UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (UU Karantina Kesehatan) yang juga implisit mengatur mengenai wabah penyakit. Pertanyaan saat ini ialah, peraturan mana yang tepat digunakan? Secara teori, dalam hukum pidana dikenal asas lex specialis sistematis adalah objek dari definisi umum diatur lebih lengkap dalam ketentuan khusus. Dalam hal ini, ada kekhususan dari ketentuan khusus yang sudah ada. Untuk mengenalinya, ciri khas ketentuan yang demikian, memiliki adresat tersendiri dan lebih rinci memberi pengaturan.

Merujuk pada asas lex specialis sistematis tersebut dapat disimpulkan bahwa ketika terjadi wabah penyakit menular seperti Covid-19 saat ini, maka peraturan yang mesti digunakan adalah UU Wabah Penyakit Menular. Ketentuan ini merupakan aturan yang lebih khusus ketimbang UU Karantina Kesehatan. Maka kepolisian seharusnya merujuk pada UU Wabah Penyakit Menular ketika menyidik tindakan pengambilan paksa jenazah Covid-19, tepatnya pada Pasal 14. Bukan dengan merujuk pada Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Jika hal itu dipaksakan, maka terbuka peluang adanya eror in juris atau kesesatan penerapan hukumnya.

Penulis : DEBI AGUSFRIANSA RAHAYU, SH, MH, MAP, CNNLP