Hukum Suntik Saat Puasa: Membatalkan atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap dan Mudah Dipahami

Ferdian Syah

JAGAD.ID – Setiap Ramadan, pertanyaan tentang hukum suntik saat puasa hampir selalu muncul. Ada yang harus kontrol diabetes, ada yang sedang terapi antibiotik, bahkan ada yang mendadak dirawat dan membutuhkan infus.

Di satu sisi, kita ingin menjaga puasa tetap sah. Di sisi lain, kesehatan tidak boleh diabaikan. Lalu sebenarnya, apakah suntikan membatalkan puasa?

Jawabannya bergantung pada jenis dan tujuan suntikan tersebut. Agar tidak salah paham, mari kita bahas secara runtut berdasarkan prinsip fikih dan pandangan ulama kontemporer.


Memahami Dasar Pembatal-Pembatal Puasa

Puasa berarti menahan diri dari hal-hal tertentu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.

Dalam kajian fikih, pembatal-pembatal puasa yang disepakati para ulama meliputi:

  • Makan dan minum dengan sengaja

  • Hubungan suami istri di siang hari

  • Muntah dengan sengaja

  • Haid dan nifas

  • Keluar mani karena rangsangan yang disengaja

Mayoritas ulama juga memasukkan infus nutrisi sebagai pembatal karena fungsinya menggantikan makan dan minum.

Dari sini terlihat bahwa inti pembatal puasa berkaitan dengan asupan yang masuk dan berfungsi seperti makanan.


Mengapa Jalur Masuk dan Fungsi Zat Jadi Penentu?

Dalam literatur klasik, ulama membahas sesuatu yang masuk melalui rongga terbuka seperti mulut dan hidung. Jalur tersebut dianggap sebagai pintu utama makanan dan minuman.

Suntikan modern tidak melewati jalur itu. Cairan masuk melalui otot atau pembuluh darah.

Karena itu, ulama kontemporer mempertimbangkan dua hal sekaligus:

  1. Jalur masuknya

  2. Fungsi zat tersebut di dalam tubuh

Pendekatan ini membuat hukum suntik saat puasa tidak disamaratakan.


Hukum Suntik Saat Puasa Secara Umum

Mayoritas ulama masa kini berpendapat bahwa suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa. Sebaliknya, suntikan yang berfungsi sebagai nutrisi pengganti makan dapat membatalkan.

Jenis suntikan menjadi faktor utama penentu hukumnya.


1. Suntikan Obat: Tidak Membatalkan Puasa

Suntik antibiotik, obat nyeri, hormon, atau insulin termasuk kategori terapi medis.

Dokter memberikan suntikan ini untuk pengobatan, bukan untuk memberi energi. Tubuh tidak merasa kenyang setelahnya dan tidak terjadi proses pencernaan.

Karena itu, banyak lembaga fatwa membolehkan suntikan jenis ini saat puasa.

Penderita diabetes yang menyuntik insulin tetap boleh berpuasa selama kondisinya stabil. Jika dokter menyatakan puasa berisiko, ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.


2. Suntik Vitamin: Lihat Tujuan dan Fungsinya

Sebagian orang menjalani suntik vitamin agar stamina tetap terjaga selama Ramadan.

Jika suntikan tersebut hanya terapi kesehatan, mayoritas ulama membolehkannya. Namun, jika cairan tersebut secara substansi menggantikan asupan energi seperti makanan, sebagian ulama menganggapnya mendekati fungsi makan.

Konteks medis sangat menentukan. Jika ragu, menjadwalkannya setelah berbuka menjadi pilihan paling aman.


3. Infus Nutrisi: Mayoritas Menilai Membatalkan

Infus biasanya mengandung cairan glukosa, elektrolit, dan zat yang membuat tubuh tetap bertenaga meski tidak makan.

Karena fungsinya menyerupai makan dan minum, mayoritas ulama menyatakan infus nutrisi membatalkan puasa.

Jika seseorang sakit dan membutuhkan infus, Islam memberi keringanan untuk tidak berpuasa. Ia dapat menggantinya setelah sembuh.


4. Vaksin Saat Puasa

Vaksin bertujuan merangsang sistem imun, bukan memberi nutrisi.

Karena itu, mayoritas ulama menyatakan vaksin tidak membatalkan puasa. Program vaksinasi di bulan Ramadan tetap sah dan tidak memengaruhi ibadah.


Prinsip Syariat: Menjaga Kesehatan Lebih Utama

Islam tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya. Orang sakit mendapat keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.

Jika sakit bersifat permanen dan tidak memungkinkan berpuasa, ia dapat membayar fidyah.

Prinsip ini menunjukkan bahwa syariat selalu mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan manusia.


Ringkasan Hukum Suntik Saat Puasa

Agar mudah dipahami, berikut kesimpulannya:

  • Suntikan obat → tidak membatalkan

  • Suntikan insulin → tidak membatalkan

  • Vaksin → tidak membatalkan

  • Suntik vitamin terapi → umumnya tidak membatalkan

  • Infus nutrisi → membatalkan menurut mayoritas ulama

Dengan memahami perbedaan ini, kita tidak mudah waswas dan tetap tenang menjalani Ramadan.


FAQ Seputar Hukum Suntik Saat Puasa

Apakah suntik insulin membatalkan puasa?

Tidak. Insulin termasuk terapi medis dan bukan nutrisi.

Apakah suntik vitamin membuat puasa batal?

Selama tidak menggantikan makan dan minum, puasanya tetap sah menurut mayoritas ulama.

Bagaimana jika mendapat infus di siang hari?

Jika infus mengandung nutrisi, puasa batal dan wajib diganti.

Apakah vaksin saat puasa diperbolehkan?

Ya, vaksin tidak membatalkan puasa.

Jika sakit berat dan tidak mampu berpuasa?

Anda boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Bila permanen, bayarlah fidyah sesuai ketentuan.


Kesimpulan

Hukum suntik saat puasa bergantung pada jenis dan tujuannya. Suntikan pengobatan serta vaksin tidak membatalkan karena tidak berfungsi sebagai asupan makanan. Sebaliknya, infus nutrisi yang menggantikan makan dinilai membatalkan oleh mayoritas ulama.

Memahami pembatal-pembatal puasa secara benar membuat ibadah terasa lebih tenang. Jalani Ramadan dengan ilmu, jaga kesehatan, dan tetap utamakan keselamatan diri.

Author Image

Author

Ferdian Syah

Mahasiswa Program Internasional Hukum Keluarga Islam UII dengan pengalaman sebagai Delegasi Indonesia pada 7th IUDC di Doha, Qatar dan 3rd AADC di Muscat, Oman. Penerima Beasiswa Santri Unggulan UII & MAI Institute, serta dipercaya sebagai Duta Santri Nasional 2025. Berkomitmen mengembangkan peran santri dalam diplomasi, hukum Islam, dan isu global.