Istilah trademark Indonesia memang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Sebagian dari masyarakat Indonesia sudah pernah mendengar tentang istilah ini, meskipun kemungkinan di antaranya masih ada yang belum paham dengan definisi sebenarnya.
Istilah trademark ini, cukup populer di kalangan para pelaku usaha dalam bidang apapun. Sebab, trademark akan selalu berkaitan dengan bisnis yang dijalankan oleh pengusaha tertentu. Dengan adanya trademark yang ada dalam perusahaan, perkembangan usaha atau bisnis dari perusahaan tersebut dapat lebih terjamin dengan baik.
Selain itu, dengan adanya hal ini juga membuat banyak sekali merek yang pada umumnya didominasi oleh investor asing sebagai pemegang saham dominan, akhirnya memilih menggunakan trademark jenis ini supaya proses distribusi dalam negeri dapat dilakukan dengan lebih lancar dan menguntungkan.
Pengertian dari trademark Indonesia
Pada dasarnya arti dari trademark yang terdaftar di Indonesia ini adalah sebuah merek dagang yang secara resmi terdaftar di Indonesia, baik dari segi sistem operasionalnya, maupun sistem keberadaan usaha atau bisnis tersebut. Dengan demikian, begitu banyak investor asing yang memanfaatkan fasilitas ini untuk kepentingan usahanya.
Sebenarnya, hal ini terbilang sah di mata Indonesia, karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang aktivitas ini, yang di dalam Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa semua orang asing dibebaskan untuk memiliki usaha di Indonesia, yang terpenting merek dagang milik mereka tersebut secara resmi terdaftar di Indonesia.
Dalam hal ini, nantinya yang menjadi pemilik usaha tersebut adalah warga Indonesia dan orang asing tersebut hanya berperan sebagai pemegang saham dominan pada perusahaan itu. Jadi, karena pemilik usaha tersebut adalah warga Indonesia, hal ini membuat sistem perijinan hingga perpajakannya pun akan masuk dalam kas negara, yang dalam hal ini juga akan menjadi pendapatan tetap negara dari sektor pajak.
Untuk definisi dari istilah trademark itu sendiri adalah salah satu dari sekian jenis Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat menjadi HKI, yang di dalamnya akan terdiri dari beberapa bagian yang meliputi desain, tanda, maupun ekspresi yang mudah dikenali oleh publik, dengan tujuan mengidentifikasi jasa maupun produk yang dikenalkan ke pasar secara luas.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan trademark
Membuat trademark dengan cara yang tepat memang tidak terlalu mudah, ada beberapa hal di dalamnya yang perlu Anda perhatikan, supaya trademark ini mampu mengidentifikasi jasa atau produk yang ditawarkan perusahaan dengan baik. Berikut adalah beberapa hal yang harus Anda perhatikan ketika membuat sebuah trademark untuk perusahaan, yaitu:
• Trademark tidak boleh berlawanan dengan ideologi negara, agama, moralitas, ketertiban umum, Undang-Undang negara, dan juga kesusilaan yang mendasar.
• Di dalam trademark tidak boleh ada elemen yang mampu menyesatkan publik, baik dari tujuan, ukuran, jenis, kualitas, maupun asal dari produk atau jasa yang didaftarkan.
• Nama trademark tidak boleh mengandung arti variasi tanaman yang selama ini telah dilindungi, untuk produk atau jasa yang sejenis.
• Di dalam trademark yang didaftarkan tidak boleh memuat keterangan yang bertentangan dengan manfaat maupun kualitas dari produk atau jasa yang ditawarkan.
• Trademark tidak dianjurkan untuk tidak mengandung suatu hal yang dapat menjadi acuan pembeda antara produk sejenis lainnya.
Itu saja beberapa informasi yang wajib Anda ketahui ketika harus membuat trademark untuk usaha yang sedang Anda jalankan. Selagi Anda mampu memenuhi beberapa ketentuan di atas, kemungkinan besar trademark Indonesia yang Anda daftarkan dapat terdaftar dengan mudah dan lancar.