Bercumbu Suami Istri Saat Puasa: Apakah Termasuk Pembatal Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ferdian Syah

JAGAD.ID – Ramadan selalu menghadirkan suasana berbeda. Ritme hidup berubah. Nafsu ditahan. Fokus ibadah meningkat.

Di tengah upaya menjaga diri itulah, banyak pasangan bertanya: bercumbu suami istri saat puasa, apakah termasuk pembatal puasa?

Pertanyaan ini wajar. Sebab, hubungan suami istri adalah sesuatu yang halal. Namun ketika Ramadan tiba, ada batasan waktu yang perlu diperhatikan. Lalu, apakah semua bentuk kemesraan otomatis membatalkan puasa?

Agar tidak salah langkah, mari kita bahas secara runtut berdasarkan dalil, pendapat ulama, dan penjelasan fikih yang jelas.


Hakikat Puasa: Menahan yang Halal di Waktu Tertentu

Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus. Islam memerintahkan kita untuk menahan diri dari hal-hal tertentu sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.

Artinya, sesuatu yang halal di malam hari bisa berubah menjadi terlarang di siang Ramadan. Hubungan suami istri termasuk di dalamnya.

Namun demikian, tidak semua bentuk interaksi fisik masuk kategori pembatal puasa. Karena itu, memahami batasannya menjadi penting.


Dalil Tentang Kedekatan Suami Istri Saat Puasa

Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya saat berpuasa. Akan tetapi, beliau adalah orang yang paling mampu menahan dirinya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini memberi pesan yang sangat jelas. Aktivitas seperti mencium atau bermesraan tidak otomatis membatalkan puasa.

Meski begitu, ada syarat penting: kemampuan mengendalikan diri.

Dengan kata lain, hukum bercumbu suami istri saat puasa sangat bergantung pada dampaknya. Jika aman, boleh. Jika berisiko, sebaiknya dihindari.


Bedakan Dulu: Mencium, Bercumbu, dan Jima’

Banyak orang mencampuradukkan istilah. Padahal, fikih membedakannya secara tegas.

1. Mencium

Mencium pasangan, baik di pipi maupun bibir, pada dasarnya tidak membatalkan puasa. Selama tidak berujung pada keluarnya mani atau hubungan intim, puasanya tetap sah.

Namun, bagi seseorang yang mudah terangsang, ulama memakruhkannya. Sebab, potensi terjadinya pembatal puasa lebih besar.

2. Bercumbu

Bercumbu mencakup sentuhan, pelukan, atau rangsangan ringan tanpa penetrasi. Hukum asalnya sama: tidak membatalkan puasa jika tidak sampai keluar mani.

Sebaliknya, jika rangsangan itu sengaja diarahkan hingga ejakulasi, maka puasanya batal.

3. Jima’ (Hubungan Intim)

Berbeda dengan dua sebelumnya, jima’ secara tegas termasuk pembatal puasa. Siapa pun yang melakukannya di siang hari Ramadan harus mengganti puasa dan membayar kafarat.

Karena itu, jangan samakan seluruh bentuk kemesraan dengan jima’. Level hukumnya berbeda.


Kapan Bercumbu Menjadi Pembatal Puasa?

Sekarang kita masuk pada inti pembahasan. Kapan aktivitas tersebut berubah status menjadi pembatal?

Jika Sampai Terjadi Hubungan Intim

Begitu terjadi penetrasi, puasa langsung batal. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

Selain wajib qadha, pelakunya juga harus menunaikan kafarat. Bahkan, kafaratnya tergolong berat:

  • Memerdekakan budak (jika ada)

  • Jika tidak mampu, puasa dua bulan berturut-turut

  • Jika tetap tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin

Aturan ini menunjukkan betapa Islam menjaga kesucian siang Ramadan.


Jika Keluar Mani Karena Rangsangan

Selanjutnya, bagaimana jika tidak sampai jima’, tetapi mani keluar karena bercumbu?

Mayoritas ulama menyatakan puasanya batal. Sebab, keluarnya mani akibat rangsangan yang disengaja termasuk pembatal puasa.

Oleh sebab itu, seseorang harus jujur menilai dirinya. Jika merasa sulit mengontrol diri, sebaiknya tidak memulai aktivitas yang berpotensi membatalkan.


Jika Hanya Keluar Madzi

Berbeda dengan mani, madzi adalah cairan bening yang keluar saat terangsang ringan.

Mayoritas ulama menilai madzi tidak membatalkan puasa. Meskipun begitu, seseorang tetap wajib bersuci sebelum salat.

Namun demikian, menjaga jarak dari hal-hal yang memicu syahwat tetap lebih utama.


Pandangan Empat Mazhab tentang Bercumbu Saat Puasa

Untuk memperkaya pemahaman, berikut ringkasan pendapat empat mazhab besar:

  • Syafi’i: Membolehkan bagi yang mampu menahan diri, memakruhkan bagi yang tidak yakin bisa mengontrol.

  • Hanafi: Mengizinkan selama tidak menyebabkan keluarnya mani.

  • Maliki: Puasa batal jika mani keluar, tetap sah jika tidak.

  • Hanbali: Membolehkan dengan syarat aman dari jima’ dan ejakulasi.

Menariknya, semua mazhab sepakat bahwa kontrol diri menjadi kunci utama.


Daftar Pembatal Puasa yang Perlu Dipahami

Agar tidak terjebak pada kesalahan persepsi, berikut pembatal puasa yang disepakati ulama:

  • Makan dan minum dengan sengaja

  • Hubungan intim di siang hari Ramadan

  • Keluar mani karena sengaja

  • Haid dan nifas

  • Murtad

Selain itu, sebagian mazhab memasukkan tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja sebagai pembatal.

Dengan mengetahui daftar ini, Anda dapat membedakan mana yang benar-benar membatalkan dan mana yang tidak.


Mengapa Jima’ Dilarang di Siang Hari?

Al-Qur’an secara eksplisit memperbolehkan hubungan suami istri pada malam Ramadan (QS. Al-Baqarah: 187). Artinya, Islam tidak melarangnya secara total.

Lalu mengapa siang hari dilarang?

Karena puasa melatih manusia menahan hal yang halal sekalipun. Disiplin ini membentuk ketakwaan.

Di sisi lain, pembatasan waktu tersebut juga mengajarkan keseimbangan. Ada waktu untuk ibadah menahan diri, dan ada waktu untuk memenuhi kebutuhan biologis.


Menjaga Keharmonisan Tanpa Mengganggu Ibadah

Ramadan bukan alasan untuk menjauh dari pasangan. Justru bulan ini bisa mempererat hubungan dalam bentuk yang lebih bermakna.

Sebagai contoh:

  • Bangun sahur bersama

  • Menyiapkan berbuka bersama

  • Salat berjamaah

  • Tadarus Al-Qur’an

  • Berdiskusi tentang target ibadah

Kedekatan emosional seperti ini sering kali jauh lebih mendalam.

Jika tetap ingin menunjukkan kemesraan fisik ringan, lakukan dengan kesadaran penuh. Namun jika muncul keraguan, menahan diri hingga berbuka tentu lebih aman.


Bagaimana Jika Terlanjur Melanggar?

Kesalahan bisa terjadi. Namun Islam membuka pintu taubat.

Langkah yang perlu dilakukan:

  1. Segera berhenti

  2. Bertaubat dengan sungguh-sungguh

  3. Mengqadha puasa

  4. Menunaikan kafarat (jika terjadi jima’)

Dengan demikian, tanggung jawab tetap terpenuhi dan ibadah tetap terjaga.


Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

Sebagian orang menganggap semua sentuhan membatalkan puasa. Sementara itu, ada pula yang meremehkan jima’ di siang hari.

Kedua sikap tersebut sama-sama kurang tepat.

Selain itu, banyak yang tidak memahami perbedaan mani dan madzi. Akibatnya, muncul kebingungan yang sebenarnya bisa dihindari dengan belajar fikih secara benar.


Dimensi Spiritual: Menguatkan Cinta dan Ketakwaan

Menahan diri di siang hari bukan berarti menjauh secara emosional. Justru sebaliknya, pasangan bisa saling menguatkan dalam ibadah.

Ketika suami dan istri sepakat menjaga batas, mereka sedang bekerja sama menjaga ketaatan.

Dengan demikian, Ramadan bukan hanya latihan fisik, melainkan juga latihan kedewasaan spiritual.


FAQ Seputar Bercumbu Suami Istri Saat Puasa

Apakah mencium istri membatalkan puasa?
Tidak, selama tidak sampai keluar mani atau berujung pada hubungan intim.

Apakah pelukan saat puasa diperbolehkan?
Boleh, asalkan mampu mengendalikan diri.

Jika keluar madzi apakah puasa batal?
Mayoritas ulama menyatakan tidak batal.

Jika keluar mani karena rangsangan?
Puasa batal dan wajib qadha.

Apakah boleh berhubungan setelah berbuka?
Boleh, sejak berbuka hingga sebelum imsak.


Rangkuman: Kuncinya Ada pada Pengendalian Diri

Bercumbu suami istri saat puasa tidak otomatis termasuk pembatal puasa. Hukum asalnya boleh.

Namun, jika aktivitas tersebut mengarah pada jima’ atau menyebabkan keluarnya mani secara sengaja, maka puasa batal.

Karena itu, pengendalian diri menjadi faktor penentu.

Ramadan melatih kita menahan sesuatu yang halal pada waktunya. Dengan memahami batasan yang jelas, Anda bisa menjalani ibadah dengan lebih tenang, tanpa rasa waswas berlebihan dan tanpa meremehkan aturan.

Semoga Ramadan kali ini menghadirkan ketakwaan yang lebih dalam sekaligus keharmonisan yang lebih kuat dalam rumah tangga.

Author Image

Author

Ferdian Syah

Mahasiswa Program Internasional Hukum Keluarga Islam UII dengan pengalaman sebagai Delegasi Indonesia pada 7th IUDC di Doha, Qatar dan 3rd AADC di Muscat, Oman. Penerima Beasiswa Santri Unggulan UII & MAI Institute, serta dipercaya sebagai Duta Santri Nasional 2025. Berkomitmen mengembangkan peran santri dalam diplomasi, hukum Islam, dan isu global.