Paylater dalam Islam: Antara Kemudahan Digital dan Batasan Syariah yang Perlu Dipahami

Fuad Aziz

Paylater dalam Islam

JAGAD ID – Belanja sekarang, bayar nanti. Kalimat ini terasa begitu akrab di telinga masyarakat Indonesia beberapa tahun terakhir. Di hampir semua marketplace, aplikasi travel, bahkan layanan pesan-antar makanan, opsi paylater tampil mencolok di halaman pembayaran.

Praktis. Cepat. Tanpa ribet.

Namun di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan yang tak bisa diabaikan: bagaimana paylater dalam Islam? Apakah fasilitas ini dibolehkan? Atau justru termasuk dalam praktik yang dilarang karena mengandung riba?

Pertanyaan tentang hukum paylater dalam Islam semakin sering muncul, terutama di kalangan Muslim yang ingin tetap taat syariah tetapi hidup di tengah ekosistem finansial digital. Artikel ini akan membahasnya secara utuh—dari sisi fikih muamalah, praktik di lapangan, hingga sikap yang sebaiknya diambil.

Mari kita kupas satu per satu, dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.


Fenomena Paylater di Indonesia: Kenapa Semakin Populer?

Sebelum membahas halal atau haram, kita perlu memahami konteksnya.

Paylater hadir sebagai solusi instan bagi masyarakat yang ingin membeli barang tanpa harus membayar penuh di awal. Dalam hitungan menit, pengguna bisa mendapatkan limit belanja, lalu membayarnya di akhir bulan atau mencicil beberapa bulan ke depan.

Ada beberapa alasan mengapa fitur ini begitu diminati:

  • Tidak perlu kartu kredit

  • Proses persetujuan cepat

  • Bisa dipakai untuk kebutuhan mendadak

  • Tersedia di hampir semua platform digital

Bagi sebagian orang, paylater terasa seperti “penolong” saat dana terbatas. Namun bagi yang lain, justru menjadi pintu masuk kebiasaan konsumtif.

Di sinilah pembahasan syariah menjadi penting.


Memahami Konsep Dasar Utang dan Jual Beli dalam Islam

Islam tidak melarang transaksi. Bahkan aktivitas ekonomi sangat dianjurkan. Namun ada batasan yang tegas.

Secara umum, hukum asal muamalah (transaksi) adalah boleh. Kaidah fikih menyebutkan:

“Al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah”
Hukum asal dalam muamalah adalah boleh.

Tetapi kebolehan itu gugur jika terdapat unsur yang diharamkan, seperti:

  • Riba

  • Gharar (ketidakjelasan)

  • Dzalim

  • Maisir (spekulasi/judi)

Karena itu, untuk menilai paylater dalam Islam, kita harus melihat apakah sistemnya mengandung unsur-unsur tersebut atau tidak.


Apa Itu Paylater? Memahami Skemanya Secara Jelas

Secara sederhana, paylater adalah fasilitas pembiayaan jangka pendek. Pengguna diberi limit tertentu untuk bertransaksi, lalu membayar di kemudian hari.

Namun secara struktur, paylater bisa berbeda-beda.

Skema 1: Berbasis Pinjaman Uang

Dalam skema ini, penyedia layanan pada dasarnya memberikan pinjaman uang kepada pengguna. Pengguna membeli barang menggunakan dana tersebut, lalu mengembalikan pinjaman dengan tambahan bunga atau biaya.

Jika ada tambahan yang disyaratkan atas pokok pinjaman, maka ini masuk kategori riba dalam fikih.

Skema 2: Berbasis Jual Beli Cicilan

Ada juga model yang secara konsep menyerupai jual beli cicilan. Harga barang sudah ditetapkan sejak awal, termasuk margin keuntungan.

Misalnya:

  • Harga tunai: Rp1.000.000

  • Harga cicilan 6 bulan: Rp1.200.000

Jika harga Rp1.200.000 sudah disepakati di awal dan tidak berubah selama tenor, maka secara fikih ini bisa masuk kategori bai’ taqsith (jual beli cicilan), yang dibolehkan oleh mayoritas ulama.

Masalahnya, tidak semua paylater menggunakan akad yang jelas seperti ini.


Paylater dalam Islam: Di Mana Letak Masalahnya?

Untuk memahami hukum paylater dalam Islam, kita harus menelusuri titik kritisnya.

1. Unsur Riba

Riba adalah tambahan yang disyaratkan atas pokok utang.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT dengan tegas melarang riba dan menyebutnya sebagai praktik yang zalim. Tambahan bunga atas pinjaman termasuk dalam kategori riba qardh.

Jika paylater menerapkan:

  • Bunga bulanan

  • Bunga harian

  • Denda berbasis persentase

Maka unsur riba sangat kuat di dalamnya.

Dan dalam hal ini, mayoritas ulama menyatakan hukumnya haram.


2. Denda Keterlambatan

Banyak layanan paylater mengenakan denda jika pengguna terlambat membayar. Denda ini biasanya berupa persentase dari tagihan.

Dalam perspektif syariah, denda yang menjadi keuntungan bagi pemberi pinjaman termasuk riba.

Sebagian lembaga keuangan syariah memang mengenakan denda, tetapi hasilnya tidak boleh menjadi keuntungan perusahaan. Biasanya dialokasikan untuk dana sosial.

Jika denda paylater masuk sebagai profit perusahaan, maka ini menjadi masalah serius.


3. Ketidakjelasan Akad (Gharar)

Tidak semua pengguna memahami detail akad saat mendaftar paylater. Sering kali, syarat dan ketentuan dibaca sekilas atau bahkan diabaikan.

Padahal dalam Islam, akad harus jelas:

  • Siapa pihak yang bertransaksi

  • Apa objeknya

  • Berapa nilainya

  • Kapan jatuh temponya

Jika ada unsur ketidakjelasan yang signifikan, maka transaksi tersebut bermasalah.


Hukum Paylater dalam Islam Menurut Pendapat Ulama

Para ulama kontemporer membagi hukum paylater berdasarkan sistemnya.

Haram, Jika:

  • Berbasis pinjaman berbunga

  • Ada tambahan karena keterlambatan

  • Mengandung unsur riba secara jelas

Dalam kondisi ini, hukumnya tidak berbeda dengan kredit berbunga konvensional.

Boleh, Jika:

  • Menggunakan akad jual beli cicilan (murabahah)

  • Harga disepakati di awal

  • Tidak ada bunga tambahan

  • Tidak ada penalti berbasis persentase

Namun perlu digarisbawahi: praktik di lapangan sering kali lebih dekat ke skema pertama dibanding yang kedua.


Apakah Semua Paylater Otomatis Haram?

Jawabannya tidak bisa digeneralisasi.

Istilah “paylater” hanyalah nama produk. Yang menentukan hukumnya adalah akad dan sistem di baliknya.

Jika:

  • Tambahan biaya murni bunga atas pinjaman → haram

  • Harga sudah ditentukan di awal sebagai jual beli → bisa halal

Karena itu, penting untuk membaca skema secara detail, bukan hanya melihat label promosi.


Perspektif Ekonomi Syariah: Lebih dari Sekadar Halal-Haram

Dalam ekonomi syariah, transaksi tidak hanya dinilai dari sisi legal formal, tetapi juga dari dampaknya.

Islam sangat mendorong:

  • Kehati-hatian dalam berutang

  • Hidup sesuai kemampuan

  • Tidak berlebihan dalam konsumsi

Rasulullah SAW bahkan pernah menunda menyalati jenazah seseorang yang masih memiliki utang, sampai ada sahabat yang bersedia melunasinya.

Ini menunjukkan bahwa utang bukan perkara ringan.

Paylater mungkin terasa kecil. Namun jika menjadi kebiasaan, dampaknya bisa panjang.


Risiko Paylater yang Sering Tidak Disadari

Banyak orang menggunakan paylater tanpa memikirkan konsekuensinya.

Beberapa risiko yang patut dipertimbangkan:

1. Mendorong Gaya Hidup Konsumtif

Kemudahan akses sering kali membuat orang membeli bukan karena kebutuhan, tetapi karena keinginan.

2. Beban Finansial Bertumpuk

Cicilan kecil terasa ringan. Namun jika banyak, totalnya bisa memberatkan.

3. Terjebak Denda

Sekali terlambat bayar, bunga dan denda bisa bertambah.

4. Gangguan Mental dan Stres

Utang yang menumpuk sering memicu tekanan psikologis.

Islam mengajarkan keseimbangan, bukan sekadar kemudahan instan.


Alternatif yang Lebih Aman Secara Syariah

Bagi yang ingin tetap tenang secara agama, ada beberapa pilihan:

Menabung Sebelum Membeli

Ini cara paling aman. Tidak ada utang, tidak ada beban tambahan.

Mencari Cicilan Tanpa Bunga yang Jelas Akadnya

Pastikan benar-benar tanpa biaya tersembunyi.

Menggunakan Pembiayaan Syariah

Lembaga resmi biasanya memiliki Dewan Pengawas Syariah.

Meminjam Tanpa Bunga (Qardh Hasan)

Jika terpaksa berutang, carilah pinjaman tanpa tambahan.


Bagaimana Sikap Muslim terhadap Paylater?

Tidak semua orang berada dalam kondisi finansial yang sama. Ada yang benar-benar membutuhkan, ada pula yang sekadar mengikuti tren.

Sikap yang bijak adalah:

  • Memahami akad sebelum menggunakan

  • Menghindari sistem berbunga

  • Tidak menjadikan utang sebagai kebiasaan

  • Memprioritaskan kebutuhan, bukan gengsi

Kemudahan teknologi tidak boleh mengalahkan prinsip syariah.


Ringkasan: Menimbang Paylater dalam Islam Secara Objektif

Pembahasan tentang paylater dalam Islam tidak bisa disederhanakan menjadi satu kata: halal atau haram.

Kesimpulannya bergantung pada:

  • Struktur akad

  • Ada tidaknya riba

  • Transparansi biaya

  • Dampak finansialnya

Jika berbasis pinjaman dengan bunga dan denda, maka hukumnya haram karena mengandung riba.

Jika berbasis jual beli cicilan yang jelas dan tanpa tambahan berbasis waktu, maka bisa dibolehkan.

Namun dalam praktik umum di Indonesia saat ini, sebagian besar layanan paylater masih menggunakan sistem yang mendekati pinjaman berbunga.

Karena itu, kehati-hatian menjadi sikap terbaik.


FAQ Seputar Paylater dalam Islam

Apakah paylater pasti riba?

Tidak selalu. Tetapi jika ada tambahan bunga atas pinjaman, maka termasuk riba.

Bagaimana hukum paylater dalam Islam tanpa bunga?

Boleh jika akadnya jelas sebagai jual beli cicilan dan harga ditetapkan di awal.

Apakah denda keterlambatan diperbolehkan?

Jika menjadi keuntungan perusahaan, maka termasuk riba. Dalam skema syariah, biasanya dialokasikan untuk dana sosial.

Lebih aman mana, paylater atau kartu kredit?

Keduanya sama-sama berisiko jika berbasis bunga. Prinsipnya tetap pada akad dan tambahan biaya.

Apakah boleh menggunakan paylater untuk kebutuhan mendesak?

Jika sistemnya mengandung riba, tetap tidak diperbolehkan. Kebutuhan mendesak sebaiknya dicari solusi lain yang halal.


Penutup

Di tengah derasnya inovasi finansial, umat Muslim perlu lebih cermat. Tidak semua yang mudah itu sesuai dengan prinsip syariah.

Memahami hukum paylater dalam Islam bukan berarti menolak teknologi, tetapi memastikan setiap transaksi tetap berada dalam koridor yang halal dan berkah.

Sebelum menekan tombol “bayar nanti”, ada baiknya berhenti sejenak. Tanyakan pada diri sendiri: apakah ini benar-benar perlu? Dan apakah sistemnya sudah sesuai dengan ajaran agama?

Keberkahan sering kali lahir dari pilihan yang penuh pertimbangan.

Author Image

Author

Fuad Aziz

Seorang Blogger yang cinta keluarga, mulai ngeblog sejak tahun 2019.