Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Umat Islam

Jagad.id – Sebagai negara yang membebaskan warganya untuk menganut agama sesuai dengan keyakinannya, Indonesia juga tidak lepas dengan perdebatan yang terjadi. Salah satunya adalah ketika waktu natal tiba, yaitu soal hukum mengucapkan selamat natal bagi umat Islam untuk umat kristiani atau katolik. Karena mayoritas masyarakat di Indonesia menganut agama Islam, perbedaan pendapat tentu tidak bisa dihindari.

Dan kali ini penulis akan memberikan informasi tentang penjelasan hukumnya yang kami ambil dari sumber yang kredibel. Dan salah satunya dari laman nu.or.id yang menjelaskan secara detail dan menjelaskan beberapa pendapat dari ulama’.

Dalam ulasannya dijelakan bahwa, persoalan hukum ini masuk dalam kategori persoalan ijtihadi. Yaitu suatu perkara yang tidak di jelaskan dan di tulis dalam Alqur’an atau Hadist. Dan dalam pendapat para ulama keluar dua pendapat yang membolehkan dan tidak memperbolehkannya. Berikut Penjelasannya!

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Terdapat dua pendapat dari ulama tentang hukum untuk menngucapkan selamat natal bagi umat Islam. Berikut dasar hukum dan ulama yang berpendapat.

Hukum Yang Membolehkan

Ulama memperbolehkan mengucapkan selamat hari natal dengan menggunakan dasar hukum Al-Qur’an Surat al-Mumtahanah ayat 8:

لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

Dalam kandungan ayat tersebut dijelaskan, bahwa Allah SWT tidak melarang setiap umat Islam untuk berbuat baik serta berperilaku adil terhadap semua orang yang tidak sedang memerangimu dan tidak sedang mengusirmu. Dan Hal tersebut menjadi dasar pendapat bahwa mengucapkan selamat hari natal untuk umat lain dibolehkan, karena hal tersebut dianggap sebagai perbuatan baik.

Dalam hadist yang diriwayatkan Anas sahabat nabi Muhammad SAW : “Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi Muhammad, kemudian ia sakit. Maka, Nabi mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: ‘Masuk Islam-lah!’ Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata: ‘Taatilah Abul Qasim (Nabi Muhammad).’ Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi keluar seraya bersabda: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.”

Dari hadist tersebut, Nabi memberikan teladan bagi umat Islam untuk selalu berbuat baik kepada siapa saja meskipun orang tersebut adalah orang nonmuslim yang tidak sedang memerangimu atau mengusirmu dari tanahmu sendiri. Dan hal tersebut dijadikan dasar untuk memperbolehkan mengucapkan selamat natal, karena hal tersebut merupakan perbuatan baik dalam kehidupan sosial.

Dan beberapa ulama yang memiliki pendapat hukum mengucapkan selamat natal boleh adalah sebagai berikut :

  • Syekh Ali Jum’ah,
  • Syekh Muhammad Rasyid Ridla,
  • Syekh Yusuf Qaradhawi,
  • Syekh al-Syurbashi,
  • Syekh Abdullah bin Bayyah,
  • Syekh Nasr Farid Washil,
  • Syekh Musthafa Zarqa,
  • Syekh Ishom Talimah,
  • Syekh Musthafa al-Zarqa’,
  • Prof. Dr Abdussattar Fathullah Sa’id,
  • Prof. Dr. Muhammad al-Sayyid Dusuqi,
  • Majelis Fatwa Eropa,
  • Majelis Fatwa Mesir,
  • dan lainnya.

Hukum Yang Tidak Memperbolehkan

Ulama yang tidak memperbolehkan mengucapkan selamat hari natal menggunakan dasar hukum Al-Qur’an Surat al-Furqon ayat 72:

وَٱلَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ ٱلزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا۟ بِٱللَّغْوِ مَرُّوا۟ كِرَامًا

Artinya: Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.

Dari ayat Alquran tersebut ada ulama yang menafsirkan jika orang yang memberikan kesaksian palsu tidak akan masuk dalam kehormatan tertinggi di surga. Dan orang yang mengucapkan selamat natal dianggap sebagai orang yang memberikan lesaksian palsu, lantaran dianggap memberikan kesaksian terhadap keyakinan non muslim. Dan hal tersebut yang menjadikan dasar ulama untuk tidak memperbolehkan mengucapkan selamat natal.

Dalam hadist riwayat Ibnu Umar juga dijadikan dasar, yang mengatakan: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.”

Hadist ini, banyak dipakai untuk menyalahkan atau mengkafirkan sesama umat Islam yang dianggap menyerupai kebiasaan orang non muslim. Dan Dari hadist tersebut ada pendapat bahwa, mengucapkan selamat natal dianggap ikut mensyarkan agama lain kepada semua orang. Jadi ayat-ayat tersebut dijadikan dasar mengambil hukum mengucapkan selamat natal untuk tidak diperbolehkan.

Dan beberapa ulama yang memiliki pendapat bahwa mengucapkan selamat natal tidak boleh adalah sebagai berikut :

  • Ibnu Taimiyyah,
  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah,
  • Syekh Abdul Aziz bin Baz,
  • Syekh Utsaimin,
  • Syekh Ibrahim bin Muhammad al-Haqil,
  • Syekh Ibrahim bin Ja’far,
  • Syekh Ja’far At-Thalhawi,
  • dan lainnya.
Akhir Kata

Nah, demikian penjelasan tentang hukum mengucapkan selamat natal yang bisa anda ketahui. Kesimpulan yang bisa kita ambil adalah anda bisa memilih dari salsh satu pendapat tersebut, karena dari masing-masing pendapat memiliki dasar hukum yang jelas. Semoga bermanfaat! Wallahu ‘alam